Ketahui Pihak yang Berhak Menerima Warisan Tanah untuk Cegah Sengketa
Sengketa terkait harta peninggalan berupa lahan masih kerap terjadi di masyarakat.
Masalah ini umumnya dipicu oleh minimnya pemahaman mengenai siapa saja yang memiliki hak sah untuk menerima aset tersebut.
>>> Mengenal Chunyun, Tradisi Mudik Terbesar di Dunia yang Berlangsung di China
Regulasi mengenai penetapan ahli waris di Indonesia diatur melalui tiga jalur hukum. Aturan tersebut meliputi hukum adat, hukum Islam, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Mengidentifikasi pihak yang berwenang menerima harta sangat krusial sebelum mengajukan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan.
Langkah ini dapat meminimalkan potensi konflik keluarga dan membuat proses birokrasi lebih tertib.
Pihak yang Berhak Menerima Warisan Tanah
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, terdapat beberapa kategori individu yang secara legal dikategorikan sebagai pemilik hak waris.
Pasangan yang sah, yaitu suami atau istri yang masih terikat dalam ikatan perkawinan resmi ketika pasangan hidupnya meninggal dunia, otomatis menjadi penerima waris.
Anak kandung, tanpa membedakan gender laki-laki maupun perempuan, memegang hak sebagai ahli waris. Sistem hukum nasional menerapkan prinsip kesetaraan hak dalam pembagian aset ini.
Status hukum bagi anak angkat memiliki regulasi yang berbeda.
Merujuk pada Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak angkat tidak masuk dalam daftar ahli waris utama karena ketiadaan hubungan darah maupun perkawinan.
Kendati demikian, mereka tetap diperbolehkan menerima harta melalui skema hibah atau wasiat.
Jika wasiat tidak tersedia, Pasal 209 ayat (2) KHI memberikan hak wasiat wajibah dengan jumlah maksimal sepertiga dari total harta.
Ketentuan mengenai pemberian ini juga diperkuat oleh Pasal 1676 KUH Perdata. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap individu pada dasarnya diperbolehkan memberi atau menerima hibah selama tidak melanggar hukum.
Update Terbaru
Mahasiswa Unair Gagas Buah Merah Papua sebagai Alternatif Terapi Osteoartritis
Kamis / 02-07-2026, 07:35 WIB
Permohonan Restraining Order Mantan Suami Taylor Frankie Paul Ditolak
Kamis / 02-07-2026, 07:35 WIB
Chloe Bailey Temukan Bukti Selingkuh di Rumah Mantan Pacar
Kamis / 02-07-2026, 07:35 WIB
Hashim Djojohadikusumo Resmi Jadi Komisaris Utama WIFI
Kamis / 02-07-2026, 07:35 WIB
Hashim Djojohadikusumo Resmi Jadi Komisaris Utama WIFI
Kamis / 02-07-2026, 07:35 WIB
Ledakan Dahsyat Guncang Apartemen di Tacoma Saat Petugas Pemadam di Dalam
Kamis / 02-07-2026, 07:31 WIB
Utang Soulja Boy ke Mantan Pacar Tembus Rp67 Miliar, Bunga Harian Rp18 Juta
Kamis / 02-07-2026, 07:31 WIB
Mantan Teman Will Smith Minta Jada Pinkett Smith Diperikso soal Ancaman
Kamis / 02-07-2026, 07:31 WIB
Terungkap! Sejumlah Pemain Jerman Tolak Ambil Penalti saat Tersingkir dari Paraguay
Kamis / 02-07-2026, 07:31 WIB
Pengacara Buka Suara soal Ketum PP Japto Diperiksa KPK
Kamis / 02-07-2026, 07:30 WIB
Pengacara Buka Suara soal Ketum PP Japto Diperiksa KPK
Kamis / 02-07-2026, 07:30 WIB
Kane Sebut Laga Inggris vs RD Kongo 'Pertandingan Gila'
Kamis / 02-07-2026, 07:30 WIB
Kane Sebut Laga Inggris vs RD Kongo 'Pertandingan Gila'
Kamis / 02-07-2026, 07:30 WIB
Pelatih Kongo Akui Harry Kane Bikin Dua Gol Pembalasan yang Sangat Telat
Kamis / 02-07-2026, 07:29 WIB






