Ahli Waris Wajib Sepakati Pembagian Properti untuk Hindari Sengketa Rumah
Harta warisan berupa tanah atau bangunan kerap menjadi sumber perselisihan di antara anggota keluarga.
Perbedaan pendapat biasanya muncul saat menentukan apakah aset akan dipertahankan atau dijual untuk dibagi hasilnya.
>>> Uskup Agung Sydney Peringatkan Bahaya Penyembahan AI
Pemahaman mengenai regulasi pembagian aset warisan sangat penting bagi para ahli waris. Aturan hukum di Indonesia melibatkan tiga elemen pokok, yaitu pewaris, ahli waris, dan harta warisan.
Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa ahli waris meliputi anak, ayah, ibu, janda, atau duda.
Sementara bagi non-muslim, Pasal 852 KUH Perdata menetapkan suami atau istri yang hidup terlama serta anak atau keturunannya sebagai golongan pertama.
Meskipun regulasi telah mengatur pembagian, dinamika di lapangan sering memunculkan kondisi khusus. Ada ketentuan hukum yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk menerima warisan.
Pasal 173 KHI menegaskan seseorang terhalang menjadi ahli waris jika terbukti melakukan tindakan kriminal berat terhadap pewaris.
Tindakan tersebut meliputi pembunuhan, percobaan pembunuhan, atau memfitnah pewaris atas kejahatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Ketentuan serupa tercantum dalam Pasal 838 KUH Perdata.
Seseorang dinyatakan tidak pantas menerima waris jika terbukti membunuh, mencoba membunuh, memfitnah pewaris atas tindak pidana berat, memaksa pewaris mencabut wasiat, atau memalsukan wasiat.
Jika tidak ada ahli waris yang memenuhi kriteria pelanggaran hukum tersebut, seluruh pihak yang sah wajib dilibatkan.
>>> Messi Cetak Hat-trick, Argentina Hancurkan Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
Keputusan untuk menjual rumah warisan harus didasarkan pada kesepakatan seluruh anggota keluarga yang berhak.
Penjualan properti warisan tidak dapat diproses secara sah jika ada satu saja ahli waris yang menolak. Transaksi sepihak secara otomatis dapat dinyatakan batal demi hukum.
Update Terbaru
Babak 1 Piala Dunia 2026: AS Unggul 1-0 atas Bosnia
Kamis / 02-07-2026, 08:40 WIB
MA Perberat Hukuman Eks Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi 2 Tahun Penjara
Kamis / 02-07-2026, 08:40 WIB
Kobaran Api Meluas di TPA Jatiwaringin, Warga Mengungsi
Kamis / 02-07-2026, 08:36 WIB
Kenali ABCDE, Gejala Awal Kanker Kulit Paling Berbahaya
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Cara Mudah Buat 4 Digit Username Key WhatsApp untuk Keamanan Ekstra
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Dokter Tifa Jalani Sidang Ijazah Jokowi dan Ujian Disertasi UI Beruntun
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Teknologi dan AI Dongkrak UMKM, DANA Beri Penghargaan 35 Pemenang SisBerdaya 2026
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Samsung Beri Sinyal Galaxy Z Fold8 dan Z Flip8 Meluncur 22 Juli, Fold8 Ultra Ikut Debut
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Kepala Keamanan AS Berjoget Gembira Usai Timnas Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
3 Ikan Paling Buruk untuk Dimakan, Ada yang Digemari Warga RI
Kamis / 02-07-2026, 08:29 WIB
Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh Anak, Sidang Perdana 15 Juli
Kamis / 02-07-2026, 08:29 WIB
7 Sepatu Ortuseight All Black, Hitam Stylish dan Empuk untuk Jalan Santai hingga Lari
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
7 Lip Balm untuk Memerahkan Bibir Hitam, Bikin Bibir Tampak Cerah Merona
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Jadwal Puasa Sunah Juli 2026: Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh, Lengkap Niat
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB






