Ketahui Pihak yang Berhak Menerima Warisan Tanah untuk Cegah Sengketa
>>> Iran vs Selandia Baru Imbang 2-2 di Laga Perdana Grup G Piala Dunia 2026
Apabila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan, maka hak atas harta peninggalan tersebut dapat dialihkan kepada ayah dan ibu kandungnya.
Kerabat sekandung bisa berstatus sebagai ahli waris dengan syarat tertentu. Kondisi ini berlaku jika mendiang tidak memiliki anak dan orang tuanya sudah meninggal dunia.
Pemilik harta dapat menunjuk pihak lain untuk menerima aset melalui dokumen wasiat yang berkekuatan hukum. Surat tersebut nantinya menjadi acuan utama dalam pembagian kekayaan.
Persyaratan Dokumen Pengurusan
Proses peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan memerlukan sejumlah berkas wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain Surat Keterangan Waris (SKW) dan kartu identitas resmi dari seluruh ahli waris.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat kematian pemilik tanah terdahulu beserta sertifikat tanah yang asli.
Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Setelah status hukum seluruh ahli waris jelas, proses administrasi dapat dilanjutkan ke tahap pergantian nama pada sertifikat.
Langkah awal dimulai dengan mengunjungi Kantor Pertanahan setempat untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi awal terhadap kelengkapan seluruh dokumen yang masuk.
Pada tahap tertentu, pemohon diwajibkan menyelesaikan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Setelah itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum menerbitkan sertifikat baru atas nama pemilik yang sah.
>>> Microsoft Resmi Tunjuk Gunawan Susanto Jadi Country General Manager Indonesia
Pemahaman mengenai ahli waris tanah yang sah sesuai hukum di Indonesia sangat penting untuk kelancaran proses administrasi dan mencegah konflik.
Update Terbaru
Persiapan Pernikahan Taylor Swift Makin Matang, Gazebo Mulai Dipasang di MSG
Kamis / 02-07-2026, 08:45 WIB
5 Minuman yang Bantu Turunkan Risiko Kanker, Perlu Dikonsumsi Rutin
Kamis / 02-07-2026, 08:45 WIB
Kane Ukir Rekor Jadi Satu-satunya Pemain Eropa yang Setara Ronaldo
Kamis / 02-07-2026, 08:45 WIB
Knicks Starting 5 Dapat Undangan ke Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
Kamis / 02-07-2026, 08:43 WIB
Rekor Gol Paling Telat dalam Sejarah! 3 Fakta Comeback Belgia atas Senegal di Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 08:42 WIB
4 Fakta Menarik Belgia vs Senegal, Singa Teranga Bermain Gila-gilaan
Kamis / 02-07-2026, 08:42 WIB
Roy Suryo Tantang Jokowi Hadir Fisik di Sidang Dokter Tifa Hari Ini
Kamis / 02-07-2026, 08:42 WIB
Youri Tielemans Jadi Pahlawan Belgia ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 08:42 WIB
Bos DJP soal Buruh Minta Pajak JHT Dihapus: Sedang Dikaji
Kamis / 02-07-2026, 08:42 WIB
Babak I: Susah Payah Amerika Unggul 1-0 atas Bosnia dan Herzegovina
Kamis / 02-07-2026, 08:42 WIB
Ford Mulai Produksi Baterai di Michigan dengan Teknologi China
Kamis / 02-07-2026, 08:40 WIB
Babak 1 Piala Dunia 2026: AS Unggul 1-0 atas Bosnia
Kamis / 02-07-2026, 08:40 WIB
MA Perberat Hukuman Eks Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi 2 Tahun Penjara
Kamis / 02-07-2026, 08:40 WIB
Kobaran Api Meluas di TPA Jatiwaringin, Warga Mengungsi
Kamis / 02-07-2026, 08:36 WIB






