Ahli Waris Wajib Urus Peralihan Hak Tanah Warisan, Ini Dokumennya
Ahli waris disarankan segera mengurus dokumen tanah warisan untuk mencegah sengketa atau masalah hukum di kemudian hari.
Kepemilikan tanah tidak otomatis beralih ke ahli waris tanpa pengurusan legalitas. Proses peralihan hak dapat dilakukan di kantor pertanahan setempat.
>>> Jadwal MotoGP Ceko 2026 dan Klasemen Pembalap Terbaru Seri Sembilan
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pemohon perlu melengkapi sejumlah berkas utama. Berikut daftar dokumen yang wajib dipersiapkan.
Dokumen tersebut meliputi surat keterangan waris, akta kematian, sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK para ahli waris, serta formulir permohonan bermeterai.
Jika dikuasakan, perlu menyertakan surat kuasa. Apabila ada, akta wasiat notariil dan akta pembagian waris dari notaris juga harus dilampirkan.
Bukti pelunasan pajak seperti PBB dan BPHTB di Bapenda serta PPh di Kantor Pelayanan Pajak juga wajib disertakan.
Surat keterangan waris dapat diperoleh melalui kantor desa atau kelurahan yang diteruskan ke kecamatan. Akta kematian diterbitkan oleh Dukcapil setempat.
>>> Belanda Hadapi Jepang di Piala Dunia 2026 Tanpa Sejumlah Pemain Pilar
Prosedur Pengurusan di Kantor Pertanahan
Prosedur dimulai dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Selanjutnya, pemohon mengajukan berkas permohonan ke kantor pertanahan sesuai lokasi tanah.
Petugas akan memeriksa keabsahan data yuridis dan kondisi fisik tanah. Setelah itu, petugas mencatat pergantian pemegang hak dalam buku tanah.
Tahap akhir adalah penerbitan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris. Jika sertifikat masih analog, akan dialihmediakan menjadi elektronik terlebih dahulu.
Durasi dan Estimasi Biaya
Proses penyelesaian dokumen memakan waktu sekitar 5 hari kerja di kantor pertanahan.
>>> IHSG Melonjak 2,06% dan Kembali ke Level 6.000
Untuk rincian biaya, masyarakat dapat melakukan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Update Terbaru
Kobaran Api Meluas di TPA Jatiwaringin, Warga Mengungsi
Kamis / 02-07-2026, 08:36 WIB
Kenali ABCDE, Gejala Awal Kanker Kulit Paling Berbahaya
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Cara Mudah Buat 4 Digit Username Key WhatsApp untuk Keamanan Ekstra
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Dokter Tifa Jalani Sidang Ijazah Jokowi dan Ujian Disertasi UI Beruntun
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Teknologi dan AI Dongkrak UMKM, DANA Beri Penghargaan 35 Pemenang SisBerdaya 2026
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Samsung Beri Sinyal Galaxy Z Fold8 dan Z Flip8 Meluncur 22 Juli, Fold8 Ultra Ikut Debut
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Kepala Keamanan AS Berjoget Gembira Usai Timnas Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
3 Ikan Paling Buruk untuk Dimakan, Ada yang Digemari Warga RI
Kamis / 02-07-2026, 08:29 WIB
Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh Anak, Sidang Perdana 15 Juli
Kamis / 02-07-2026, 08:29 WIB
7 Sepatu Ortuseight All Black, Hitam Stylish dan Empuk untuk Jalan Santai hingga Lari
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
7 Lip Balm untuk Memerahkan Bibir Hitam, Bikin Bibir Tampak Cerah Merona
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Jadwal Puasa Sunah Juli 2026: Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh, Lengkap Niat
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Pemerintah Target Jalan Tol Beroperasi 2.383 Km pada 2027, Japek II Selatan Prioritas
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Penghapusan Pajak JHT Masuk Kajian, Keputusan di Tangan Menkeu Purbaya
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB






