Masyarakat Bisa Mengurus Sertifikat Hak Milik Tanah Secara Mandiri
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen hukum tertinggi yang membuktikan kepemilikan sah atas tanah di Indonesia. Dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik properti.
Proses pembuatan SHM ternyata bisa dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
>>> Lenovo Terbitkan Obligasi Konversi Rp35 Triliun untuk Refinancing Utang
Selama ini, masyarakat masih menganggap pengurusan wajib melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Mengurus SHM sendiri dapat memangkas biaya jasa perantara sekaligus mengedukasi warga tentang alur birokrasi pertanahan. Pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah demi legalitas yang kuat.
Tahapan Mengurus SHM Mandiri
Langkah pertama adalah melengkapi berkas persyaratan, seperti kartu identitas pemilik, bukti kepemilikan tanah, surat keterangan kelurahan atau desa, dan dokumen pendukung lainnya.
Berkas yang lengkap diserahkan ke Kantor Pertanahan setempat untuk pendaftaran awal. Petugas akan memeriksa dokumen untuk memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi.
Selanjutnya, petugas BPN melakukan pengukuran langsung di lokasi tanah. Pengukuran ini bertujuan menentukan luas, batas, dan posisi tanah sesuai permohonan.
>>> HIPMI Jakarta Selatan Sukses Gelar Musawarah Fest, Perkuat UMKM
Data fisik dan yuridis hasil pengukuran kemudian diumumkan secara terbuka dalam periode tertentu. Pengumuman ini untuk mengantisipasi adanya sanggahan atau sengketa dari pihak lain.
Jika tidak ada klaim negatif, penerbitan SHM segera diproses. Sertifikat resmi diserahkan kepada pemilik setelah seluruh tahapan selesai dan biaya administrasi dilunasi.
Manfaat Mengurus SHM Tanpa Perantara
Mengurus SHM sendiri menghemat anggaran jasa eksternal dan memungkinkan pemohon memantau perkembangan dokumen secara berkala. Jalur resmi ini membuat proses birokrasi lebih aman dan transparan.
Pemerintah juga menyediakan kanal daring resmi yang memuat informasi syarat dan layanan pertanahan. Layanan digital ini memudahkan warga memahami tahapan tanpa bergantung pada pihak ketiga.
>>> Ketrosden Triasmitra dan Ekamas Mora Republik Resmi Operasikan SKKL Rising 8
Kelengkapan berkas yang bebas sengketa menjadi kunci mempercepat penerbitan SHM oleh BPN. Pemahaman prosedur yang baik membuat pengurusan legalitas tanah lebih praktis dan meningkatkan nilai properti.
Update Terbaru
Dua Gol Harry Kane Bawa Inggris Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 09:45 WIB
China Rilis UU Persatuan Etnis, Sekolah Wajib Gunakan Bahasa Mandarin
Kamis / 02-07-2026, 09:45 WIB
15 Museum Hidden Gem di Jakarta, Sepi tapi Sarat Cerita
Kamis / 02-07-2026, 09:45 WIB
Witan Sulaeman Antusias Dilatih Shin Tae-yong di Persija, Sebut Latihan Akan Berbeda
Kamis / 02-07-2026, 09:43 WIB
PMNC Fall 2026 Mulai 3 Juli, Tim PUBG Mobile Incar Panggung Global
Kamis / 02-07-2026, 09:43 WIB
TWICE Hadirkan Perayaan Musim Panas Terakhir Sebelum Final Tur Dunia
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
Hari Ketiga, Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
Hasil Piala Dunia: 10 Pemain Hajar Bosnia Herzegovina, AS ke 16 Besar
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
SHUTTLE OPEN 2026: Legenda Bulutangkis Dunia Akan Bertemu di Jakarta
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
Daftar 10 Tim Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
Atalia Kecam Bupati Purwakarta Buat Lagu Mendegradasi Perempuan
Kamis / 02-07-2026, 09:40 WIB
Vivo X500 Pro Max Bocor: Kamera Sony Lofic 50MP dan Periskop 200MP Siap Gebrak Pasar
Kamis / 02-07-2026, 09:40 WIB
Tren Kecantikan 'Wajah Old Money' Muncul, Ini Ciri-Cirinya
Kamis / 02-07-2026, 09:40 WIB
Pemprov DKI Perluas Program 'Traktir Kucing' ke Pasar Santa
Kamis / 02-07-2026, 09:35 WIB






