Panduan Lengkap Mengurus SHM Tanah Mandiri di BPN
Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat menghemat biaya jasa perantara.
Proses ini juga memberikan pemahaman yang transparan mengenai prosedur administrasi pertanahan.
>>> Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB untuk Masuk SMP Negeri
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menyelesaikan pendaftaran tanah pertama kali hingga memperoleh sertifikat resmi yang sah dan berkekuatan hukum tinggi.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan identitas pemilik tanah, bukti kepemilikan tanah, dan surat keterangan dari kelurahan atau desa. Pastikan juga dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Periksa kelengkapan dan keabsahan seluruh berkas. Pastikan tanah tidak dalam status sengketa sebelum diajukan.
Langkah-Langkah Pengurusan SHM
Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen perorangan dan tanah. Siapkan identitas diri, bukti kepemilikan, dan surat keterangan dari kelurahan/desa.
>>> Bangkai Kapal Neraka Hofuku Maru Ditemukan di Perairan Filipina
Pastikan semua dokumen lengkap dan tidak bermasalah.
Selanjutnya, ajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali ke Kantor Pertanahan setempat. Petugas akan memeriksa berkas untuk memastikan persyaratan terpenuhi.
Setelah permohonan diterima, petugas BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah di lokasi. Proses ini bertujuan memastikan luas, batas-batas, dan lokasi tanah sesuai dengan data yang diajukan.
Hasil data fisik dan data yuridis tanah akan diumumkan dalam jangka waktu tertentu. Pengumuman ini memberi kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan jika ada sengketa.
>>> CEO Danantara: Kredit UMKM Harus Tetap Terjaga Meski BI Rate Naik
Jika tidak ada sengketa atau keberatan, lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan. Setelah itu, SHM akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik tanah.
Update Terbaru
Statistik Amerika Serikat vs Bosnia: The Yanks Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 10:42 WIB
Romelu Lukaku Bongkar Kunci Comeback Dramatis Belgia Singkirkan Senegal di Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 10:42 WIB
BIFAN 2025 Dibuka dengan Rekor 321 Film, Rayakan 30 Tahun
Kamis / 02-07-2026, 10:42 WIB
Rico Waas Dorong Rakernas APEKSI Hasilkan Aksi Nyata untuk Daerah
Kamis / 02-07-2026, 10:42 WIB
Negosiasi AS-Iran di Qatar Rampung, Fokus pada Selat Hormuz
Kamis / 02-07-2026, 10:42 WIB
Fortuna Sittard Minati Ole Romeny, Bisa Satu Tim dengan Justin Hubner
Kamis / 02-07-2026, 10:42 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi 6 Tempat Taufik Hidayat Sekap dan Siksa YTR
Kamis / 02-07-2026, 10:40 WIB
ITSEC Asia Investasi Rp11 Miliar di AI, Targetkan Pertumbuhan Bisnis Software hingga 2031
Kamis / 02-07-2026, 10:40 WIB
Biaya Pesta Pernikahan Taylor Swift di New York Tembus Rp358 Miliar
Kamis / 02-07-2026, 10:40 WIB
10 Pemain AS Kalahkan Bosnia 2-0, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 10:36 WIB
Trump Kantongi Rp192 Miliar dari Film Dokumenter Melania
Kamis / 02-07-2026, 10:35 WIB
Samsung Galaxy A18 5G Dikabarkan Gunakan Chip Qualcomm Snapdragon
Kamis / 02-07-2026, 10:35 WIB
Mencuci di Mesin Cuci Sebaiknya Pagi atau Malam? Ini Waktu Terbaik agar Hemat Listrik
Kamis / 02-07-2026, 10:35 WIB
Skincare untuk Pemula: Panduan Dokter agar Tak Salah Pilih Produk
Kamis / 02-07-2026, 10:35 WIB






