Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap untuk Antar Wilayah
Balik nama kendaraan merupakan langkah penting setelah membeli kendaraan bekas.
Proses ini mengubah identitas kepemilikan pada dokumen kendaraan, memudahkan pemilik baru dalam mengurus pajak tahunan dan administrasi lainnya.
>>> Perbankan dan Multifinance Genjot Kredit Kendaraan di Tengah Pasar Lesu
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menyelesaikan proses balik nama kendaraan dengan lancar dan mendapatkan dokumen resmi yang sah.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai, siapkan dokumen berikut: KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, kwitansi jual beli atau kuitansi pelepasan hak, bukti cek fisik kendaraan, dan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
Alur Balik Nama Antar Kabupaten/Kota dan Provinsi
Untuk kendaraan yang berpindah antar kabupaten, kota, atau provinsi, pemilik wajib melakukan mutasi kendaraan terlebih dahulu di Samsat asal sebelum mendaftar di Samsat tujuan.
Langkah pertama adalah mendaftar mutasi dan cek fisik kendaraan di Samsat asal. Selanjutnya, urus Surat Keterangan Pindah (SKP) dan surat fiskal di Samsat asal.
Kemudian, daftarkan BPKB di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan serahkan berkas BPKB setelah verifikasi selesai. Setelah itu, lakukan pendaftaran di Samsat tujuan.
Di Samsat tujuan, bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), STNK, TNKB, dan SWDKLLJ.
>>> Pemerintah Salurkan Bantuan PIP 2026 Termin 2 Mulai Juni
Terakhir, cetak STNK, TNKB, dan SKPD, lalu terima dokumen yang telah selesai diproses.
Alur Balik Nama dalam Satu Kabupaten atau Kota
Jika kendaraan masih dalam satu kabupaten atau kota, prosesnya lebih sederhana. Pertama, petugas Ditlantas memeriksa dokumen persyaratan.
Selanjutnya, lakukan pendaftaran BPKB dan serahkan berkas BPKB yang telah diproses. Petugas Samsat kemudian memeriksa dokumen persyaratan.
Setelah itu, daftar di loket Samsat dan bayar BBNKB, PKB, STNK, TNKB, dan SWDKLLJ. Proses diakhiri dengan pencetakan STNK, TNKB, dan SKPD, serta penerimaan dokumen baru.
Setelah seluruh tahapan selesai, pemilik baru akan menerima STNK, TNKB, dan SKPD baru yang telah berganti nama kepemilikan.
>>> Siapa Istri Dino Patti Djalal? Rosa Rai Djalal Meniti Karier dari Dokter Gigi hingga Produser Film
Hal ini memberikan kepastian hukum serta kemudahan pengurusan administrasi di masa mendatang.
Update Terbaru
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Picu Perdebatan soal AC
Kamis / 02-07-2026, 05:31 WIB
Bay Area Gelar Laga Knockout Bersejarah Timnas AS di Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 05:30 WIB
Belgium Waspadai Senegal di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 05:30 WIB
Utah Mammoth Dapatkan Vincent Trocheck dari New York Rangers
Kamis / 02-07-2026, 05:29 WIB
Friv Rekomendasikan Game Edukasi Terbaik untuk Melatih Kreativitas Anak
Kamis / 02-07-2026, 05:29 WIB
Candy Crush Saga 2026: Tips, Trik, dan Cara Dapat Gold Bar Gratis
Kamis / 02-07-2026, 05:29 WIB
Pakar ITS Ungkap Tantangan Teknis Penerapan Biodiesel B50 di Indonesia
Kamis / 02-07-2026, 05:28 WIB
Malik Beasley Ajukan Plea Not Guilty dalam Kasus Judi NBA
Kamis / 02-07-2026, 05:28 WIB
Video Perlihatkan Momen Donald Trump dan Dana White Bersiap di Oval Office untuk UFC
Kamis / 02-07-2026, 05:28 WIB
Lonzo Ball Bantah Klaim LaVar Soal Kepergian Tina
Kamis / 02-07-2026, 05:28 WIB
Taylor Swift Sewa Perusahaan Pembuat Set Film untuk Pernikahan di MSG
Kamis / 02-07-2026, 05:25 WIB
Tamu Undangan Taylor Swift Bocorkan Detail Pernikahan: Resepsi di MSG, Upacara di Tempat Lain
Kamis / 02-07-2026, 05:25 WIB
KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Pelepasan Kawasan Hutan Bupati Kuansing
Kamis / 02-07-2026, 05:25 WIB
Kia Cetak Rekor Penjualan Juni dan Semester Pertama Tertinggi Sepanjang Sejarah
Kamis / 02-07-2026, 05:22 WIB






