Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Kini Tanpa KTP Pemilik Lama di Sejumlah Provinsi
Jumat / 22-05-2026, 16:13 WIB
Sejumlah provinsi mempermudah perpanjangan STNK kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama. Pemilik baru cukup membawa STNK asli dan surat pernyataan balik nama.






