Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan baru bagi pemilik kendaraan bekas. Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini diumumkan melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala administratif yang sering dihadapi wajib pajak.

>>> Sejumlah Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026

Banyak kendaraan bekas yang belum dibalik nama tetapi tetap digunakan secara aktif. Dengan aturan baru ini, pemilik bisa langsung memperpanjang STNK tanpa dokumen identitas pemilik sebelumnya.

Kerja Sama dengan Korlantas Polri

Relaksasi birokrasi ini terwujud berkat kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) menyatakan kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Tujuannya adalah menghadirkan pelayanan publik yang adaptif bagi masyarakat. Meski memberikan kelonggaran, Pemprov DKI tetap memprioritaskan regulasi hukum yang sah.

Pemilik yang memanfaatkan fasilitas ini wajib menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

>>> BYD Resmi Luncurkan M6 DM, PHEV Khusus Pasar Indonesia

Sistem Pelayanan Terintegrasi

Bapenda DKI Jakarta telah menyiapkan sistem pelayanan yang transparan dan profesional. Seluruh kantor Samsat di Jakarta sudah terintegrasi dengan sistem baru ini.

Petugas di lapangan disiagakan untuk memandu masyarakat. Mereka juga akan memberikan informasi operasional secara terbuka kepada publik.

Kebijakan transisi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Selain itu, diharapkan mendorong penyelesaian administrasi kepemilikan yang tertunda.

Dengan data kepemilikan yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Optimalisasi penerimaan daerah juga menjadi salah satu target.

>>> 72% Pembeli EV Baru Tukar Mobil Bensin, Meski Insentif Federal Dihapus

Pemilik kendaraan bekas diimbau tidak menunda proses balik nama. Mereka diharapkan segera menuntaskan dokumen hukum sesuai batas komitmen yang disepakati.