Pemprov DKI Permudah Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan baru bagi pemilik kendaraan bekas. Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini diumumkan melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala administratif yang sering dihadapi wajib pajak.
>>> Sejumlah Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026
Banyak kendaraan bekas yang belum dibalik nama tetapi tetap digunakan secara aktif. Dengan aturan baru ini, pemilik bisa langsung memperpanjang STNK tanpa dokumen identitas pemilik sebelumnya.
Kerja Sama dengan Korlantas Polri
Relaksasi birokrasi ini terwujud berkat kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) menyatakan kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Tujuannya adalah menghadirkan pelayanan publik yang adaptif bagi masyarakat. Meski memberikan kelonggaran, Pemprov DKI tetap memprioritaskan regulasi hukum yang sah.
Pemilik yang memanfaatkan fasilitas ini wajib menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
>>> BYD Resmi Luncurkan M6 DM, PHEV Khusus Pasar Indonesia
Sistem Pelayanan Terintegrasi
Bapenda DKI Jakarta telah menyiapkan sistem pelayanan yang transparan dan profesional. Seluruh kantor Samsat di Jakarta sudah terintegrasi dengan sistem baru ini.
Petugas di lapangan disiagakan untuk memandu masyarakat. Mereka juga akan memberikan informasi operasional secara terbuka kepada publik.
Kebijakan transisi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Selain itu, diharapkan mendorong penyelesaian administrasi kepemilikan yang tertunda.
Dengan data kepemilikan yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Optimalisasi penerimaan daerah juga menjadi salah satu target.
>>> 72% Pembeli EV Baru Tukar Mobil Bensin, Meski Insentif Federal Dihapus
Pemilik kendaraan bekas diimbau tidak menunda proses balik nama. Mereka diharapkan segera menuntaskan dokumen hukum sesuai batas komitmen yang disepakati.
Update Terbaru
Nvidia Siapkan Prosesor ARM Seri N1 dan N1X untuk Laptop Windows
Senin / 01-06-2026, 08:09 WIB
Uni Eropa Kaji Relaksasi Sanksi Batas Harga Minyak Rusia, Ini Dampaknya
Senin / 01-06-2026, 08:09 WIB
Pemprov Jabar Resmi Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah di Kawasan Industri 2026
Senin / 01-06-2026, 08:09 WIB
Muhammad Yusuf Ateh Resmi Jadi Komisaris Telkomsel, Perkuat Strategi 5G dan Transformasi Digital
Senin / 01-06-2026, 08:04 WIB
Viral Bocah Jatuh ke Kandang Gajah Ragunan, Pengelola: Ada Indikasi Demi Konten
Senin / 01-06-2026, 08:04 WIB
Jenazah Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Cikeas Bogor
Senin / 01-06-2026, 08:04 WIB
Paradoks Pendidikan Indonesia 2026: Teknologi Maju, SDM Tertinggal
Senin / 01-06-2026, 07:59 WIB
Istana Buka Suara Soal Kunjungan Prabowo ke Prancis, Ada Agenda Terbaru 2026
Senin / 01-06-2026, 07:59 WIB
Nenek Streamer Minecraft Jadi Korban Prank Swatting Polisi
Senin / 01-06-2026, 07:54 WIB
Bocoran Oppo Find X10: Kamera Selfie 100MP dengan Sensor Persegi
Senin / 01-06-2026, 07:54 WIB
Waspada, Temuan Terbaru Ungkap Website Bisa Intip Aktivitas Pengguna Lewat SSD
Senin / 01-06-2026, 07:54 WIB
Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo: Realistis, Optimis, dan Konsisten
Senin / 01-06-2026, 07:49 WIB
Ancaman PHK 2026 Menghantui, Sektor Manufaktur Jadi yang Paling Rentan
Senin / 01-06-2026, 07:49 WIB
Notes from the Last Row: Sinopsis Drama Thriller Netflix 2026
Senin / 01-06-2026, 07:49 WIB






