Bea balik nama kendaraan bekas resmi digratiskan pada 2026. Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia.

Penghapusan bea balik nama kendaraan bekas mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

>>> Istana Buka Suara soal Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri

Aturan tersebut menetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan atau saat kondisi kendaraan baru.

Dengan ketentuan ini, masyarakat pemilik kendaraan bekas akan lebih mudah dalam proses memperpanjang STNK.

Komponen yang Masih Dibayar

Kendati demikian, balik nama kendaraan bekas tidak sepenuhnya gratis. Sebab ada komponen lain yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.

Komponen yang wajib dibayar saat mengurus balik nama kendaraan bekas meliputi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.

Apabila kendaraan bekas ingin dipindahkan wilayah administrasinya, pemilik akan dikenakan biaya mutasi.

Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya juga wajib dibayar. Bukan cuma itu, bila ada denda juga perlu diselesaikan.

Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp143 ribu dan motor Rp35 ribu.

>>> Kabar Duka: Politisi Senior dan Pengusaha Rachmat Gobel Meninggal Dunia pada Jumat, 10 Juli 2026

Ada juga biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk motor.

Beda lagi dengan penerbitan pelat nomor atau TNKB mobil Rp100 ribu dan motor Rp60 ribu. Berikutnya penerbitan BPKB untuk mobil Rp375 ribu dan roda dua Rp225 ribu.

Sementara biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu bagi kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp150 ribu untuk motor.