Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan sikap Presiden Prabowo Subianto terkait proses hukum tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kortas Tipikor Polri.

Prasetyo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak membangun spekulasi.

>>> Kabar Duka: Politisi Senior dan Pengusaha Rachmat Gobel Meninggal Dunia pada Jumat, 10 Juli 2026

Pemerintah menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat penegak hukum (APH) dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian.

Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," kata Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Ia menegaskan Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Prabowo berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar segera melakukan pembenahan.

"Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi.

Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," ucapnya.

Prasetyo mengatakan Kepala Negara juga terus mengingatkan bahwa korupsi masih menjadi salah satu persoalan besar yang harus diselesaikan pemerintah.

Upaya tersebut perlu dibarengi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan, penguatan integritas aparatur, serta menjaga persatuan dan stabilitas nasional.

"Korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini. Namun apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat.

>>> 20 Contoh Banner MPLS Ramah Sekolah 2026, Download Gratis dan Cara Membuatnya