Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan salah satu SPBU yang melarang konsumen menunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM bersubsidi, termasuk Pertalite.

Dalam unggahan tersebut disebutkan larangan itu berlaku di wilayah NTT mulai 1 Juli 2026. Kendaraan yang menunggak pajak akan ditandai stiker merah, sementara yang patuh mendapat stiker biru.

>>> Vivo Y500 Jadi Y Series Termahal, Harga Nyaris Rp7 Juta

Klarifikasi Pertamina Patra Niaga

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan Pertamina Patra Niaga berkomitmen memastikan kebutuhan energi masyarakat sesuai penugasan pemerintah.

"Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Ahad dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan Pertamina Patra Niaga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait aturan dan tata kelola distribusi BBM subsidi di masing-masing wilayah.

>>> Daftar Acara ANTV Kamis, 9 Juli 2026 Ada Mega Bollywood Golmaal Returns, Antara Cinta dan Dusta, Doriyaann, Series Thanak, Sayali, Vasudha, Teri Meri Plus Link

"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan," kata Ahad.

Pertamina Patra Niaga juga memastikan stok BBM subsidi dalam keadaan aman dan disalurkan sesuai koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

>>> Disneyland Perbarui Pirates of the Caribbean, Picu Perdebatan Penggemar

Terminal BBM diprioritaskan melakukan pengiriman pada pagi hari sebagai mitigasi pemenuhan penyaluran lebih awal.