Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, mengeluarkan kebijakan tegas terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025, kendaraan yang belum melunasi pajak dilarang membeli Pertalite dan Solar subsidi.

>>> Illinois Lottery Umumkan Nomor Pemenang Mega Millions dan Pick 7 Juli

Aturan ini bertujuan menegakkan asas keadilan bagi warga yang patuh membayar pajak.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan.

Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," ujar Melki seperti dikutip Antara.

Ia menambahkan, jangan sampai warga taat pajak kehilangan hak karena kuota habis digunakan pihak yang tidak memenuhi kewajiban.

Alasan di Balik Larangan

Pemerintah daerah menyoroti banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTT.

Kendaraan tersebut memanfaatkan infrastruktur jalan dan jembatan di NTT, tetapi tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.

Selain itu, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT masih di bawah 50 persen.

>>> Metland Cikarang Raih Rekor MURI Balap Pushbike dengan 400 Peserta Anak

Hal ini menyebabkan tunggakan PKB terus membengkak, termasuk Pajak Alat Berat.

Masalah ini berujung pada keluhan masyarakat tentang cepat habisnya kuota BBM subsidi di SPBU.

Setelah dievaluasi, penyebab utamanya adalah banyaknya kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan penunggak pajak yang ikut membeli BBM subsidi.

Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan kuota BBM subsidi tepat sasaran.

Langkah Gubernur NTT didukung oleh PT Pertamina Patra Niaga selaku distributor BBM SPBU Pertamina.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait aturan distribusi BBM subsidi.

>>> Rumus Menghitung Harga Wajar Saham untuk Investor

"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah," kata Ahad dalam keterangan resminya.