Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Beli BBM Subsidi di NTT, Ini Alasannya
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, mengeluarkan kebijakan tegas terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025, kendaraan yang belum melunasi pajak dilarang membeli Pertalite dan Solar subsidi.
>>> Illinois Lottery Umumkan Nomor Pemenang Mega Millions dan Pick 7 Juli
Aturan ini bertujuan menegakkan asas keadilan bagi warga yang patuh membayar pajak.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan.
Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," ujar Melki seperti dikutip Antara.
Ia menambahkan, jangan sampai warga taat pajak kehilangan hak karena kuota habis digunakan pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
Alasan di Balik Larangan
Pemerintah daerah menyoroti banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTT.
Kendaraan tersebut memanfaatkan infrastruktur jalan dan jembatan di NTT, tetapi tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Selain itu, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT masih di bawah 50 persen.
>>> Metland Cikarang Raih Rekor MURI Balap Pushbike dengan 400 Peserta Anak
Hal ini menyebabkan tunggakan PKB terus membengkak, termasuk Pajak Alat Berat.
Masalah ini berujung pada keluhan masyarakat tentang cepat habisnya kuota BBM subsidi di SPBU.
Setelah dievaluasi, penyebab utamanya adalah banyaknya kendaraan berpelat luar daerah dan kendaraan penunggak pajak yang ikut membeli BBM subsidi.
Harapannya, kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan kuota BBM subsidi tepat sasaran.
Langkah Gubernur NTT didukung oleh PT Pertamina Patra Niaga selaku distributor BBM SPBU Pertamina.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait aturan distribusi BBM subsidi.
>>> Rumus Menghitung Harga Wajar Saham untuk Investor
"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah," kata Ahad dalam keterangan resminya.
Update Terbaru
Pratama Arhan Resmi Gabung Persija, Reuni dengan Shin Tae-yong di Liga 1
Rabu / 08-07-2026, 12:49 WIB
Dana Pelunasan Kredit Rp2,8 Miliar Diduga Tak Masuk Sistem BSI, Kasus Terungkap dari Pengajuan Pinjaman Baru
Rabu / 08-07-2026, 12:42 WIB
Sinopsis Wajah Cinta Yang Lain, Sinetron Baru SCTV Pengganti Istiqomah Cinta
Rabu / 08-07-2026, 12:14 WIB
Mostafa Ziko Kecam Wasit, Tuding Argentina Sudah Disiapkan Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 08-07-2026, 12:07 WIB
Profil Irma Hermawati Istri Dody Hanggodo Menteri Pekerjaan Umum yang Viral: Umur, Agama dan IG
Rabu / 08-07-2026, 12:05 WIB
Pelatih Mesir Tuduh Piala Dunia 2026 Diarahkan untuk Argentina
Rabu / 08-07-2026, 12:00 WIB
Utang Pinjol Warga RI Melesat Rp1,66 T dalam Sebulan per Mei 2026
Rabu / 08-07-2026, 12:00 WIB
Spek Land Cruiser 300, Barang Suap Bupati Kuansing yang Tembus Rp2 M
Rabu / 08-07-2026, 12:00 WIB
IRGC Iran Klaim Tembak Jatuh Drone MQ-9 AS dengan Rudal Pertahanan
Rabu / 08-07-2026, 12:00 WIB
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Selat Sunda, Gunung Anak Krakatau Erupsi Beruntun
Rabu / 08-07-2026, 11:58 WIB







