Sebelum BBNKB II Dihapus

Sebelum BBNKB II dihapus, para pemilik kendaraan bekas yang hendak balik nama dikenakan tarif sekitar 1 persen dari harga beli tergantung tipe dan merek.

Contoh untuk mobil Rp200 juta, maka biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.

Apabila mobil bekas harga Rp200 juta ingin dibalik nama kepemilikannya, maka menghemat biaya BBNKB II sebesar Rp2 juta.

Biaya juga akan berbeda bila harga belinya lebih tinggi.

Korlantas Polri dalam situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.

>>> 20 Contoh Banner MPLS Ramah Sekolah 2026, Download Gratis dan Cara Membuatnya

Kebijakan ini untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan pada administrasi kepolisian.