Pemprov DKI Permudah Perpanjangan STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Senin / 01-06-2026, 07:29 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memudahkan perpanjangan STNK tahunan kendaraan bekas tanpa perlu KTP pemilik sebelumnya. Kebijakan ini berlaku di seluruh Samsat Jakarta.






