Pemerintah daerah di sejumlah provinsi kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor pada Juni 2026. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan biaya lebih ringan.

>>> BYD Resmi Luncurkan M6 DM, PHEV Khusus Pasar Indonesia

Berbagai bentuk insentif diberikan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga keringanan biaya mutasi kendaraan.

Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut adalah daftar provinsi yang masih menerapkan program pemutihan atau potongan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0018 Tahun 2026.

Keputusan ini mengatur pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta. Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan. Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program bertajuk "Gas Jateng 5 Persen" yang berlaku hingga 21 Desember 2026.

Program ini memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak.

>>> 72% Pembeli EV Baru Tukar Mobil Bensin, Meski Insentif Federal Dihapus

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Keringanan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari hingga 21 Desember 2026.