3. Bali

Pemerintah Provinsi Bali masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang telah berlaku sejak 5 Januari 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Rincian insentif yang diberikan antara lain potongan PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan diskon PKB sebesar 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Selain itu, terdapat tambahan potongan bagi wajib pajak tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

4. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Bapenda juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Program tersebut berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Selain pemutihan pajak, Pemprov Bengkulu memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan. Keringanan pajak mutasi kendaraan tersebut berlaku mulai 1 April hingga 31 Agustus 2026.

>>> Desainer Jaguar Ciptakan Corvette Klasik Modern dengan Lampu Pop-Up

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut disarankan segera melakukan pembayaran sebelum masa berlaku keringanan pajak kendaraan di masing-masing daerah berakhir.