Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) di seluruh provinsi. Namun, proses balik nama kendaraan bekas tidak sepenuhnya gratis.

Penghapusan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Aturan itu menetapkan BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan.

>>> Susunan Pemain Argentina vs Swiss di Perempat Final Piala Dunia 2026

Meski BBNKB II gratis, pemilik kendaraan bekas tetap harus membayar sejumlah komponen lain. Biaya tersebut meliputi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Rincian Biaya yang Masih Dibayar

Pemilik wajib membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Untuk mobil, biaya STNK Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu.

Untuk sepeda motor, biaya STNK Rp100 ribu, TNKB Rp60 ribu, dan BPKB Rp225 ribu. Selain itu, ada SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk mobil dan Rp35 ribu untuk motor.

Pemilik juga harus melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen tahun berikutnya. Jika ada tunggakan atau denda, itu juga harus dibayar.

>>> Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan Ketika HP Android Hilang

Khusus kendaraan yang pindah wilayah administrasi, dikenakan biaya mutasi keluar daerah. Untuk mobil Rp250 ribu, untuk motor Rp150 ribu.

Sebelum kebijakan ini, pemilik kendaraan bekas harus membayar BBNKB II sekitar 1 persen dari harga beli. Contohnya, mobil Rp200 juta dikenakan biaya Rp2 juta.

Dengan dihapusnya BBNKB II, pemilik mobil bekas Rp200 juta bisa menghemat Rp2 juta. Penghematan lebih besar untuk kendaraan dengan harga lebih tinggi.

>>> Koei Tecmo Targetkan Pokémon Pokopia Jadi Spin-off Terlaris

Korlantas Polri mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Hal ini agar data kepemilikan sesuai dan memudahkan administrasi.