Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melakukan sidak terhadap kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Djati Solechah mengatakan pemeriksaan dilakukan saat apel Senin di halaman Pendopo Kabupaten Kudus.

>>> Hilton Pecat Karyawan yang Hina Pemain WNBA dengan Ujaran Rasis

Menurut Djati, cara ini lebih efektif dibandingkan mendatangi kantor masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Hasil sidak menunjukkan terdapat 32 objek pajak kendaraan yang belum melunasi pembayaran. Sebagian besar merupakan kendaraan pribadi milik ASN.

Dua objek di antaranya adalah kendaraan dinas yang akan dilelang, sehingga tunggakan pajak akan dialihkan kepada pemenang lelang.

Selain itu, beberapa kendaraan milik masyarakat umum yang sedang mengurus layanan di Mal Pelayanan Publik Kudus juga ikut terjaring.

>>> Trump Janji Tarik 2.000 Pasukan AS dari Irak Akhir September

Dari total 32 objek, tiga di antaranya merupakan kendaraan roda empat dengan total nilai pajak mencapai Rp17,8 juta.

Djati mengungkapkan setiap ASN yang terjaring operasi 'Gadis Pantura' diminta melunasi pajak dalam waktu maksimal tujuh hari.

Surat peringatan juga diberikan dengan tembusan ke pimpinan OPD masing-masing. Kendaraan yang memerlukan penggantian plat juga harus segera diproses.

Setelah tujuh hari, pimpinan OPD wajib melaporkan hasilnya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus.

>>> Hakim Danish Tak Peduli Provokasi Fans Veda Ega di Moto3

Laporan tersebut akan menjadi bahan penilaian disiplin ASN. Djati berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran ASN dalam membayar pajak tepat waktu.