Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bekas kini semakin dipermudah di sejumlah provinsi.

Pemilik kendaraan bekas tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk mengurus perpanjangan STNK tahunan.

>>> KPP Pratama Jakarta Cengkareng Lelang Honda BeAT Mulai Rp6 Jutaan

Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku di beberapa daerah.

Sebagai konsekuensinya, pemilik kendaraan wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Provinsi yang Menerapkan Kebijakan

Jawa Barat menjadi wilayah pertama yang menerapkan aturan ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor: 47/KU.

03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

Masyarakat di Jawa Barat cukup mendatangi Samsat dengan membawa STNK asli serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.

DKI Jakarta juga menerapkan langkah serupa.

Pengesahan atau perpanjangan pajak tahunan tanpa KTP asli pemilik lama di Jakarta mewajibkan pemilik baru mengisi surat pernyataan bersedia balik nama pada tahun 2027.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, tidak termasuk perpanjangan lima tahunan atau pergantian pelat nomor.

>>> Chery Q Siap Meluncur di Indonesia, Pemesanan Awal Dibuka Rp5 Juta

Provinsi Banten memberlakukan kemudahan mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026.

Pemilik kendaraan harus melampirkan surat pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027.

Jawa Tengah membuka layanan serupa di seluruh kantor Samsat setempat. Program ini berjalan sejak 24 April 2026 hingga 31 Desember 2026, namun tidak berlaku di E-Samsat.

Lampung mengumumkan bahwa pengurusan pajak tahunan tetap dilayani meski data identitas tidak sesuai dengan STNK. Pemilik kendaraan diharuskan membuat surat pernyataan komitmen untuk segera memproses balik nama.

Sumatera Barat juga mengizinkan pengurusan pajak tahunan dengan KTP yang berbeda dari data STNK. Persyaratan meliputi KTP pemilik baru, STNK asli, dan surat pernyataan kesediaan balik nama.

Kalimantan Barat menerapkan kebijakan mulai 27 April hingga 31 Desember 2026.

Wajib pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan, melampirkan STNK asli, dan identitas pemilik baru seperti KTP, KITAS, atau KITAP.

Sulawesi Utara mengumumkan bahwa pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama sudah bisa diakses di seluruh gerai Samsat.

>>> Pelemahan Rupiah Dorong Kenaikan Harga Oli dan Suku Cadang hingga 30 Persen

Ketentuan meliputi penandatanganan surat pernyataan kepemilikan, melampirkan salinan KTP pemilik baru, membawa STNK asli, dan kewajiban balik nama pada tahun berikutnya.