Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Kini Tanpa KTP Pemilik Lama di Sejumlah Provinsi
Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bekas kini semakin dipermudah di sejumlah provinsi.
Pemilik kendaraan bekas tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama untuk mengurus perpanjangan STNK tahunan.
>>> KPP Pratama Jakarta Cengkareng Lelang Honda BeAT Mulai Rp6 Jutaan
Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku di beberapa daerah.
Sebagai konsekuensinya, pemilik kendaraan wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.
Provinsi yang Menerapkan Kebijakan
Jawa Barat menjadi wilayah pertama yang menerapkan aturan ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor: 47/KU.
03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Masyarakat di Jawa Barat cukup mendatangi Samsat dengan membawa STNK asli serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.
DKI Jakarta juga menerapkan langkah serupa.
Pengesahan atau perpanjangan pajak tahunan tanpa KTP asli pemilik lama di Jakarta mewajibkan pemilik baru mengisi surat pernyataan bersedia balik nama pada tahun 2027.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, tidak termasuk perpanjangan lima tahunan atau pergantian pelat nomor.
>>> Chery Q Siap Meluncur di Indonesia, Pemesanan Awal Dibuka Rp5 Juta
Provinsi Banten memberlakukan kemudahan mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026.
Pemilik kendaraan harus melampirkan surat pernyataan untuk melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada tahun 2027.
Jawa Tengah membuka layanan serupa di seluruh kantor Samsat setempat. Program ini berjalan sejak 24 April 2026 hingga 31 Desember 2026, namun tidak berlaku di E-Samsat.
Lampung mengumumkan bahwa pengurusan pajak tahunan tetap dilayani meski data identitas tidak sesuai dengan STNK. Pemilik kendaraan diharuskan membuat surat pernyataan komitmen untuk segera memproses balik nama.
Sumatera Barat juga mengizinkan pengurusan pajak tahunan dengan KTP yang berbeda dari data STNK. Persyaratan meliputi KTP pemilik baru, STNK asli, dan surat pernyataan kesediaan balik nama.
Kalimantan Barat menerapkan kebijakan mulai 27 April hingga 31 Desember 2026.
Wajib pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan, melampirkan STNK asli, dan identitas pemilik baru seperti KTP, KITAS, atau KITAP.
Sulawesi Utara mengumumkan bahwa pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama sudah bisa diakses di seluruh gerai Samsat.
>>> Pelemahan Rupiah Dorong Kenaikan Harga Oli dan Suku Cadang hingga 30 Persen
Ketentuan meliputi penandatanganan surat pernyataan kepemilikan, melampirkan salinan KTP pemilik baru, membawa STNK asli, dan kewajiban balik nama pada tahun berikutnya.
Update Terbaru
Kate Mansi Ceritakan Transisi Karier dari Penari ke Bintang Sinetron
Selasa / 07-07-2026, 01:18 WIB
Bryan Johnson Habiskan Puluhan Juta Dolar demi Awet Muda, Malah Didiagnosis Penyakit Autoimun
Selasa / 07-07-2026, 01:15 WIB
Commodore Sebut Ponsel Lipatnya Momen Terbesar dalam Sejarah Modern, C64 Ultimate Terlupakan
Selasa / 07-07-2026, 01:15 WIB
JJ Wetherholt Bersinar di Musim Rookie Bersama St. Louis Cardinals
Selasa / 07-07-2026, 01:15 WIB
Pria New York Gugat DHS atas Kunjungan Petugas ICE Usai Email Kritik
Selasa / 07-07-2026, 01:14 WIB
Drone Ukraina Serang 47 Target Militer Rusia dan Kilang Minyak Omsk
Selasa / 07-07-2026, 01:14 WIB
SSI Agustus Dibayar Lebih Awal, Jadwal Juli 2026 Dimulai
Selasa / 07-07-2026, 01:14 WIB
SM North EDSA Umumkan Lineup Animezing North 2026
Selasa / 07-07-2026, 01:14 WIB
Pajero Mini Edisi Snoopy, Kei Car Imut dari Mitsubishi
Selasa / 07-07-2026, 01:13 WIB
Link Live Streaming Portugal vs Spanyol di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Selasa / 07-07-2026, 01:13 WIB
Persebaya Resmi Rekrut Yuran Fernandes dari PSM Makassar
Selasa / 07-07-2026, 01:13 WIB
Kebakaran Hutan Spanyol Meluas ke Taman Nasional, 200 Personel Dikerahkan
Selasa / 07-07-2026, 01:08 WIB
Ilmuwan Ungkap Alasan Banjir Bandang Bisa Mematikan dalam Hitungan Menit
Selasa / 07-07-2026, 01:08 WIB
Mengapa Benda Kecil pun Bisa Menghantam Pesawat seperti Bola Penghancur saat Lepas Landas
Selasa / 07-07-2026, 01:07 WIB







