Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun untuk pengesahan STNK. Namun, ada pengecualian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Lima Jenis Kendaraan yang Dibebaskan PKB

Berikut adalah daftar kendaraan yang tidak dikenakan PKB tahunan:

>>> Pengusaha Bus Khawatir Perluasan Mandatori Biosolar B50 Perpendek Umur Mesin

  • Kereta api sebagai moda transportasi massal berbasis rel.
  • Kendaraan bermotor pertahanan dan keamanan negara yang digunakan untuk menjaga kedaulatan.
  • Kendaraan perwakilan asing dan lembaga internasional, seperti milik kedutaan dan konsulat dengan asas timbal balik.
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan yang ramah lingkungan.
  • Kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, kendaraan listrik berbasis baterai mendapat insentif fiskal.

>>> Alex Marquez Dipastikan Absen di MotoGP Italia dan Hungaria

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ menginstruksikan gubernur untuk memberikan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil.

>>> Chery Incar Pasar AS, Kongres Tolak Keras