Warga yang masih menunggak pajak kendaraan masih punya kesempatan untuk melunasi dengan biaya lebih ringan. Sejumlah pemerintah daerah tetap menjalankan program pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2026.

Program ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan. Beberapa daerah bahkan membebaskan sebagian tunggakan, memberikan potongan pokok PKB, hingga diskon bea balik nama kendaraan.

>>> Tom Holland Ungkap Pengaruh Peter 2 dan Peter 3 pada Kostum Spider-Man Baru

Setidaknya ada enam provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan per Juli 2026. Berikut daftar dan fasilitas yang ditawarkan.

Provinsi dengan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menjalankan pemutihan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini diatur melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak karena seluruh bunga dan denda keterlambatan dihapus otomatis melalui sistem. Pembebasan berlaku untuk denda PKB maupun BBNKB.

>>> Tom Holland Ungkap Pengaruh Peter 2 dan Peter 3 pada Kostum Spider-Man Baru

2. Bali

Bali memberikan berbagai insentif berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapat potongan pokok PKB 8 persen, sedangkan di atas 200 cc mendapat diskon 9 persen.

>>> Trump Batalkan Rencana Hegseth Tarik Pasukan AS dari Eropa

Bagi yang tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya, ada tambahan diskon 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.