Kendaraan bermotor wajib memiliki dokumen resmi yang sah agar status kepemilikannya diakui hukum. Data Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan harus terus aktif dan valid di sistem nasional.

Namun, status legalitas tersebut tidak selalu melekat selamanya. Kepolisian memiliki kewenangan untuk menghapus data kendaraan dari basis data nasional jika pemilik tidak memenuhi kewajiban administratif.

>>> Korlantas Polri Siapkan ETLE untuk Tindak Kendaraan ODOL

Validasi data Regident sangat penting untuk menjamin keabsahan kepemilikan.

Langkah ini juga mempermudah identifikasi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan mencegah tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan.

Kendaraan bodong adalah kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi seperti BPKB dan STNK. Status ini juga berlaku bagi kendaraan yang data fisiknya tidak sesuai dengan dokumen resmi.

Kendaraan yang awalnya memiliki surat-surat sah dapat berubah status menjadi bodong.

Risiko ini muncul jika pemilik lalai melakukan pengesahan STNK tahunan atau tidak memperpanjang masa berlaku STNK lima tahunan.

Kelalaian yang dibiarkan terus-menerus membuat data kendaraan berpotensi dihapus dari sistem Regident nasional. Aturan ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 74.

Kriteria Penghapusan Data Regident

Penghapusan data registrasi kendaraan dapat dilakukan jika kendaraan mengalami kerusakan berat hingga tidak bisa dioperasikan lagi. Langkah ini diambil demi ketertiban administrasi.

>>> Chery Indonesia Hitung Ulang Harga Mobil Akibat Pelemahan Rupiah

Selain itu, penghapusan data dilakukan jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Total waktu ketidakaktifan ini bisa mencapai sekitar tujuh tahun berturut-turut.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi atau didaftarkan kembali.