Polri resmi mengizinkan pembayaran pajak STNK tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku di seluruh Samsat secara nasional.

Meski demikian, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Pemilik kendaraan baru wajib membawa KTP asli atas nama sendiri dan STNK asli saat mengurus di Samsat.

>>> Biaya Tersembunyi Mobil Mewah Eropa Bekas Mengintai Dompet Pemula

Selain itu, pemilik baru harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan. Surat ini sekaligus menjadi permohonan blokir kendaraan dengan komitmen balik nama pada tahun berikutnya.

Aturan Berlaku Hingga 2026

Kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun 2026. Mulai 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama.

Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo. Ia menegaskan aturan ini bersifat nasional dan sementara.

Aturan dasar sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi itu diperkuat Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

Prosedur balik nama menjadi satu-satunya jalur resmi agar perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama.

Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas enggan balik nama karena dianggap rumit dan mahal.

>>> Cara Gunakan Engine Brake untuk Jaga Stabilitas Mobil di Jalan Menurun

Biaya Balik Nama Dihapus

Pemerintah telah menghapus komponen bea balik nama untuk kendaraan bekas. Sebelumnya, bea tersebut sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan.

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban finansial masyarakat. Namun, pemilik tetap harus menyiapkan biaya lain seperti PNBP untuk STNK baru, TNKB, dan BPKB.

Jika kendaraan berpindah wilayah, akan dikenakan biaya mutasi tambahan. Pemilik juga tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk periode tahun berikutnya.

Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan. Proses balik nama pun diharapkan semakin diminati.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama. Dengan dihapusnya bea balik nama, kendala biaya yang selama ini menjadi hambatan utama dapat berkurang.

Meskipun demikian, pemilik kendaraan tetap harus mempersiapkan anggaran untuk PNBP penerbitan STNK baru, TNKB, dan BPKB. Apabila kendaraan berpindah wilayah, akan dikenakan biaya mutasi tambahan.

>>> Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara CFD di Rasuna Said

Selain itu, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk periode tahun berikutnya.