Polri Izinkan Bayar Pajak STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama
Polri resmi mengizinkan pembayaran pajak STNK tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku di seluruh Samsat secara nasional.
Meski demikian, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Pemilik kendaraan baru wajib membawa KTP asli atas nama sendiri dan STNK asli saat mengurus di Samsat.
>>> Biaya Tersembunyi Mobil Mewah Eropa Bekas Mengintai Dompet Pemula
Selain itu, pemilik baru harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan. Surat ini sekaligus menjadi permohonan blokir kendaraan dengan komitmen balik nama pada tahun berikutnya.
Aturan Berlaku Hingga 2026
Kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun 2026. Mulai 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama.
Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo. Ia menegaskan aturan ini bersifat nasional dan sementara.
Aturan dasar sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi itu diperkuat Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Prosedur balik nama menjadi satu-satunya jalur resmi agar perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama.
Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas enggan balik nama karena dianggap rumit dan mahal.
>>> Cara Gunakan Engine Brake untuk Jaga Stabilitas Mobil di Jalan Menurun
Biaya Balik Nama Dihapus
Pemerintah telah menghapus komponen bea balik nama untuk kendaraan bekas. Sebelumnya, bea tersebut sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan.
Kebijakan ini diharapkan meringankan beban finansial masyarakat. Namun, pemilik tetap harus menyiapkan biaya lain seperti PNBP untuk STNK baru, TNKB, dan BPKB.
Jika kendaraan berpindah wilayah, akan dikenakan biaya mutasi tambahan. Pemilik juga tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk periode tahun berikutnya.
Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan. Proses balik nama pun diharapkan semakin diminati.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama. Dengan dihapusnya bea balik nama, kendala biaya yang selama ini menjadi hambatan utama dapat berkurang.
Meskipun demikian, pemilik kendaraan tetap harus mempersiapkan anggaran untuk PNBP penerbitan STNK baru, TNKB, dan BPKB. Apabila kendaraan berpindah wilayah, akan dikenakan biaya mutasi tambahan.
>>> Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara CFD di Rasuna Said
Selain itu, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk periode tahun berikutnya.
Update Terbaru
MAGER Update Fitur Sosial Multiplayer 2026, Main Bareng Teman Lebih Mudah
Kamis / 02-07-2026, 07:42 WIB
Cakap Luncurkan Cakap Next, Program Bahasa Asing untuk Remaja
Kamis / 02-07-2026, 07:42 WIB
NASA Tunjuk 3 Perusahaan Swasta untuk 4 Misi ke Bulan pada 2026
Kamis / 02-07-2026, 07:42 WIB
Polisi Tangkap Sejoli Nekat Lamaran di Puncak Empire State New York
Kamis / 02-07-2026, 07:42 WIB
Polisi Tangkap Sejoli Nekat Lamaran di Puncak Empire State New York
Kamis / 02-07-2026, 07:42 WIB
Harry Kane Lewati Rekor Gol Pele di Piala Dunia, Dekati Legenda Jerman
Kamis / 02-07-2026, 07:42 WIB
Kane Lewati Rekor Gol Pele di Piala Dunia, Dekati Legenda Jerman
Kamis / 02-07-2026, 07:42 WIB
Mahasiswa Unair Gagas Buah Merah Papua sebagai Alternatif Terapi Osteoartritis
Kamis / 02-07-2026, 07:40 WIB
Pelancong Menang Jackpot Rp60 Miliar di Mesin Slot Bandara Las Vegas
Kamis / 02-07-2026, 07:40 WIB
Pelancong Menang Jackpot Jutaan Dolar di Mesin Slot Bandara Las Vegas
Kamis / 02-07-2026, 07:40 WIB
Mahasiswa Unair Gagas Buah Merah Papua sebagai Alternatif Terapi Osteoartritis
Kamis / 02-07-2026, 07:35 WIB
Permohonan Restraining Order Mantan Suami Taylor Frankie Paul Ditolak
Kamis / 02-07-2026, 07:35 WIB
Chloe Bailey Temukan Bukti Selingkuh di Rumah Mantan Pacar
Kamis / 02-07-2026, 07:35 WIB
Hashim Djojohadikusumo Resmi Jadi Komisaris Utama WIFI
Kamis / 02-07-2026, 07:35 WIB






