Polri Izinkan Bayar Pajak STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

Polri resmi mengizinkan pembayaran pajak STNK tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku di seluruh Samsat secara nasional.
Meski demikian, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Pemilik kendaraan baru wajib membawa KTP asli atas nama sendiri dan STNK asli saat mengurus di Samsat.
>>> Biaya Tersembunyi Mobil Mewah Eropa Bekas Mengintai Dompet Pemula
Selain itu, pemilik baru harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan. Surat ini sekaligus menjadi permohonan blokir kendaraan dengan komitmen balik nama pada tahun berikutnya.
Aturan Berlaku Hingga 2026
Kebijakan ini hanya berlaku untuk tahun 2026. Mulai 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama.
Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo. Ia menegaskan aturan ini bersifat nasional dan sementara.
Aturan dasar sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi itu diperkuat Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Prosedur balik nama menjadi satu-satunya jalur resmi agar perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama.
Selama ini, banyak pemilik kendaraan bekas enggan balik nama karena dianggap rumit dan mahal.
>>> Cara Gunakan Engine Brake untuk Jaga Stabilitas Mobil di Jalan Menurun
Biaya Balik Nama Dihapus
Pemerintah telah menghapus komponen bea balik nama untuk kendaraan bekas. Sebelumnya, bea tersebut sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan.
Kebijakan ini diharapkan meringankan beban finansial masyarakat. Namun, pemilik tetap harus menyiapkan biaya lain seperti PNBP untuk STNK baru, TNKB, dan BPKB.
Jika kendaraan berpindah wilayah, akan dikenakan biaya mutasi tambahan. Pemilik juga tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk periode tahun berikutnya.
Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam mengurus administrasi kendaraan. Proses balik nama pun diharapkan semakin diminati.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama. Dengan dihapusnya bea balik nama, kendala biaya yang selama ini menjadi hambatan utama dapat berkurang.
Meskipun demikian, pemilik kendaraan tetap harus mempersiapkan anggaran untuk PNBP penerbitan STNK baru, TNKB, dan BPKB. Apabila kendaraan berpindah wilayah, akan dikenakan biaya mutasi tambahan.
>>> Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara CFD di Rasuna Said
Selain itu, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk periode tahun berikutnya.
Update Terbaru
FC Twente Bidik Tiket Liga Champions Lawan PSV
Senin / 18-05-2026, 01:33 WIB
PSIM Yogyakarta vs Madura United: Laga Krusial di Stadion Sultan Agung
Senin / 18-05-2026, 01:28 WIB
Fiorentina Kalahkan Juventus 2-0 di Allianz Stadium
Senin / 18-05-2026, 01:23 WIB
Napoli dan Milan Raih Kemenangan pada Pekan Ke-37 Serie A
Senin / 18-05-2026, 01:18 WIB
Alexis Messidoro Kritik Manajemen Persis Solo Usai Kalah dari Dewa United
Senin / 18-05-2026, 01:13 WIB
John Herdman Siapkan Fondasi Timnas Indonesia Menuju Piala Asia 2027
Senin / 18-05-2026, 01:08 WIB
Marian Mihail Optimistis Bangun Fondasi Baru PSBS Biak Musim Depan
Senin / 18-05-2026, 01:03 WIB
Persijap Jepara vs Borneo FC: Duel Sengit di BRI Super League
Senin / 18-05-2026, 00:58 WIB
PSIM Yogyakarta vs Madura United: Laga Krusial di BRI Super League
Senin / 18-05-2026, 00:53 WIB
Jadwal PSM Makassar vs Persib Bandung 17 Mei 2026 di BRI Super League
Senin / 18-05-2026, 00:48 WIB
Xiaomi Siapkan Peluncuran Xiaomi 17 Max dengan Spesifikasi Gahar
Senin / 18-05-2026, 00:43 WIB
Ketua Umum The Jakmania Diky Budi Ramadhan Umumkan Pamit Setelah Enam Tahun
Senin / 18-05-2026, 00:39 WIB
Suzuki Luncurkan Skutik Premium Burgman 150 di Kolombia
Senin / 18-05-2026, 00:33 WIB
Kebiasaan Menggeber Pedal Gas Saat Memanaskan Mesin Mobil Picu Keausan
Senin / 18-05-2026, 00:28 WIB






