Langkah Antisipasi Bagi Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan perlu melakukan beberapa langkah rutin agar status hukum kendaraan tetap sah. Pertama, bayar pajak kendaraan dan lakukan pengesahan STNK tepat waktu setiap tahun.

Kedua, lakukan perpanjangan STNK lima tahunan yang disertai pemeriksaan fisik kendaraan di Samsat. Langkah ini memastikan data fisik kendaraan tetap sesuai dengan dokumen.

Bagi yang membeli kendaraan bekas, segera lakukan balik nama untuk memperbarui data kepemilikan. Terakhir, laporkan penjualan atau kehilangan kendaraan agar kepolisian dapat melakukan pemblokiran data.

Kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi atau didaftarkan kembali, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

>>> Harga PHEV hingga Rute Baru PO Sinar Jaya Jadi Sorotan

Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus segera melakukan pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan untuk menghindari penghapusan data.