Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi warga dengan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin, 18 Mei 2026.

Layanan ini bertujuan memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus ke kantor Samsat utama.

Informasi jadwal diperoleh dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Setiap lokasi memiliki jam operasional yang berbeda.

Wilayah DKI Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
  • Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan Depan parkiran TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB).
  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.

Wilayah Tangerang

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB).
  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village, pukul 09.00–14.00 WIB.
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.

Wilayah Bekasi dan Depok

  • Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (18.00–21.00 WIB) dan Pakuwon Mall Bekasi (10.00–13.00 WIB).
  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka, pukul 09.00–12.00 WIB.
  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB), Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB), dan Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).

Persyaratan dan Layanan

Warga yang ingin menggunakan layanan ini wajib membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.

Pastikan semua dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi.

Perlu diingat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk pengurusan pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor, harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk memantau informasi terbaru dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

>>> Toyota Yaris Cross Malaysia vs Indonesia: Ini Perbedaan Utamanya

>>> Pelemahan Rupiah Tekan Industri Otomotif Nasional, Produsen Tahan Harga

>>> Presiden Prabowo Minta PT Pindad Rancang Mobil Khusus untuk Menyapa Warga