Polri Berwenang Hapus Data Kendaraan yang Lalai Pajak
Rabu / 20-05-2026, 16:48 WIB
Polri dapat menghapus data registrasi kendaraan bermotor jika pemilik lalai membayar pajak dan tidak memperpanjang STNK dalam waktu tertentu. Simak kriteria dan langkah antisipasinya.






