Proses balik nama kendaraan bekas antar Samsat perlu dilakukan agar data kepemilikan sesuai identitas pemilik baru.

Dengan begitu, administrasi dan pembayaran pajak kendaraan di kemudian hari menjadi lebih mudah.

>>> BYD Perkenalkan M6 DM, PHEV Terbaru dengan Harga Lebih Terjangkau

Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke kantor Samsat. Kelengkapan berkas akan memperlancar proses mutasi dan balik nama.

Dokumen yang Dibutuhkan

  • KTP pemilik baru
  • STNK asli
  • SKKP asli
  • BPKB asli
  • Kwitansi jual beli bermaterai
  • Berkas mutasi keluar dari Samsat sebelumnya (untuk tahap kedua)
  • Hasil cek fisik kendaraan (untuk tahap kedua)

Langkah-Langkah

Pertama, urus mutasi keluar di Samsat asal (Samsat A). Bawa KTP pemilik baru, STNK asli, SKKP asli, BPKB asli, dan kwitansi jual beli bermaterai.

Setelah selesai, Anda akan mendapatkan berkas mutasi keluar.

>>> BYD Ungkap Alasan Bawa Teknologi Dual Mode ke Indonesia

Kedua, datang ke Samsat tujuan (Samsat B) untuk mengurus mutasi masuk dan balik nama.

Bawa seluruh berkas persyaratan, berkas mutasi keluar dari Samsat sebelumnya, serta hasil cek fisik kendaraan.

>>> Chery Buka Pemesanan Mobil Listrik Baru Chery Q di Indonesia

Proses ini penting untuk memastikan kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi atas nama pembeli. Dengan demikian, pengurusan pajak dan dokumen kendaraan selanjutnya dapat dilakukan tanpa hambatan.