Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghapuskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai Minggu, 17 Mei 2026 hingga Rabu, 22 Juli 2026.

Selain penghapusan denda, pemilik kendaraan juga mendapatkan diskon pokok pajak. Langkah ini diambil dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-81 RI.

>>> D'Masiv Rilis Lagu Baru dan Bersiap Rekaman di Abbey Road Studios

Insentif dan Ketentuan

Insentif ini membebaskan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu maupun tahun sebelumnya.

Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak kendaraan bermotor.

Pemilik juga bertanggung jawab atas denda berjalan SWDKLLJ tahun berjalan serta biaya administrasi PNBP, seperti pengurusan STNK, penggantian pelat nomor, dan penerbitan BPKB.

Program ini memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat melalui pemotongan nilai PKB.

Diskon 6 persen untuk pembayaran 1-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk 1-60 hari, dan diskon 2 persen untuk 1-30 hari.

Imbauan dari DPRD dan Bapenda

Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengimbau warga memanfaatkan momentum ini.

"Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda PKB, termasuk bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan sebelumnya," katanya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Salundik, keringanan ini meringankan beban finansial masyarakat, terutama yang memiliki tunggakan pajak menumpuk.

"Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa kembali tertib administrasi," tegasnya.

>>> Investasi Emas Makin Mudah Lewat Enam Aplikasi Digital Resmi