Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia kini bisa memiliki pelat nomor dengan kombinasi angka sesuai keinginan. Layanan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan menyediakan opsi satu hingga empat angka.

Untuk kombinasi empat angka, terdapat aturan khusus yang perlu diperhatikan. Biaya pembuatan untuk opsi ini disebut sebagai yang paling terjangkau dibandingkan kombinasi angka lainnya.

>>> BYD Tuntut Kritikus Rp4,7 Miliar Akibat Pertanyakan Baterai di Depan Kamera

Aturan dan Biaya Pelat Nomor Cantik Empat Angka

Kombinasi empat angka pilihan hanya berlaku untuk seri yang diawali angka satu, dua, tujuh, delapan, dan sembilan.

Sementara itu, deretan angka tiga, empat, lima, dan enam tidak termasuk dalam kategori ini.

Masyarakat yang menginginkan kombinasi empat angka dengan tambahan huruf di belakang dikenakan tarif mulai dari Rp 5 juta.

Biaya tersebut naik menjadi Rp 7,5 juta jika pemohon menginginkan pelat nomor tanpa huruf di belakangnya.

Sebagai perbandingan, tarif tertinggi berlaku untuk kombinasi satu angka tanpa huruf belakang yang mencapai Rp 20 juta per penerbitan.

Seluruh proses ini memerlukan kesiapan biaya dan dokumen resmi dari pemilik kendaraan.

Prosedur Pengurusan di Kantor Samsat

Proses pengajuan dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas di Polda setempat. Pemohon wajib membawa KTP, BPKB, dan STNK.

Langkah awal di lokasi adalah pemeriksaan fisik kendaraan untuk pendataan. Setelah itu, pemohon diarahkan ke loket pendaftaran untuk menyerahkan berkas pendukung.

Pemohon kemudian mengisi formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) untuk pengajuan NRKB Pilihan. Petugas akan memeriksa ketersediaan kombinasi angka yang diinginkan.

Jika kombinasi nomor yang dipilih belum digunakan, pemohon dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, jika nomor sudah terdaftar, petugas akan menyarankan angka alternatif.