Pemprov Kalteng Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga Juli 2026
Kamis / 21-05-2026, 15:55 WIB
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghapuskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan memberikan diskon pokok pajak mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.






