Membeli kendaraan bekas menjadi pilihan populer bagi masyarakat dengan anggaran terbatas. Namun, calon pembeli harus ekstra waspada agar tidak terjebak mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

Keaslian dokumen penunjang sangat krusial untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Dilansir dari Detik Oto, ada beberapa metode mudah untuk memeriksa keabsahan surat kendaraan secara mandiri saat transaksi.

>>> Sinergi Fiskal Moneter Diperkuat Jaga Stabilitas Rupiah

Ciri-Ciri STNK Palsu

STNK palsu umumnya memiliki kualitas cetakan buram atau tidak rapi. Dokumen ilegal ini juga tidak akan terdaftar di sistem Samsat saat dilakukan pengecekan pelat nomor.

Karakteristik lain dari STNK palsu adalah sering berpindah tangan untuk menyamarkan kendaraan. Sebaliknya, STNK asli dilengkapi fitur keamanan seperti hologram dan cetakan spesifik.

Pemilik juga bisa memindai QR Code serta barcode yang tertera pada lembar dokumen. Langkah verifikasi final adalah mencocokkan nomor pelat pada daftar Samsat resmi.

Jika data kendaraan muncul beserta rincian nominal pajak, maka dokumen tersebut dipastikan asli.

>>> Polda Jabar Tunda Operasi Patuh Lodaya 2026, Ini Alasannya

Pentingnya Balik Nama

Apabila dokumen sudah asli namun masih atas nama pemilik lama, segera lakukan proses balik nama. Langkah ini mempermudah urusan administrasi pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.

Proses balik nama akan mengubah identitas pemilik di STNK dan BPKB secara resmi menjadi nama pembeli baru.

Keuntungan lainnya, Anda tidak perlu lagi meminjam KTP dari pemilik kendaraan terdahulu.

>>> PT Citra Tubindo Tbk Bagikan Dividen Rp 465 per Saham, Catat Jadwalnya

Persyaratan Administrasi Balik Nama

Untuk memproses pengalihan nama pada STNK dan BPKB, siapkan dokumen berikut: BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi.