Waspada STNK Palsu Saat Beli Kendaraan Bekas dan Cara Membedakannya
Membeli kendaraan bekas menjadi pilihan populer bagi masyarakat dengan anggaran terbatas. Namun, calon pembeli harus ekstra waspada agar tidak terjebak mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Keaslian dokumen penunjang sangat krusial untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Dilansir dari Detik Oto, ada beberapa metode mudah untuk memeriksa keabsahan surat kendaraan secara mandiri saat transaksi.
>>> Sinergi Fiskal Moneter Diperkuat Jaga Stabilitas Rupiah
Ciri-Ciri STNK Palsu
STNK palsu umumnya memiliki kualitas cetakan buram atau tidak rapi. Dokumen ilegal ini juga tidak akan terdaftar di sistem Samsat saat dilakukan pengecekan pelat nomor.
Karakteristik lain dari STNK palsu adalah sering berpindah tangan untuk menyamarkan kendaraan. Sebaliknya, STNK asli dilengkapi fitur keamanan seperti hologram dan cetakan spesifik.
Pemilik juga bisa memindai QR Code serta barcode yang tertera pada lembar dokumen. Langkah verifikasi final adalah mencocokkan nomor pelat pada daftar Samsat resmi.
Jika data kendaraan muncul beserta rincian nominal pajak, maka dokumen tersebut dipastikan asli.
>>> Polda Jabar Tunda Operasi Patuh Lodaya 2026, Ini Alasannya
Pentingnya Balik Nama
Apabila dokumen sudah asli namun masih atas nama pemilik lama, segera lakukan proses balik nama. Langkah ini mempermudah urusan administrasi pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.
Proses balik nama akan mengubah identitas pemilik di STNK dan BPKB secara resmi menjadi nama pembeli baru.
Keuntungan lainnya, Anda tidak perlu lagi meminjam KTP dari pemilik kendaraan terdahulu.
>>> PT Citra Tubindo Tbk Bagikan Dividen Rp 465 per Saham, Catat Jadwalnya
Persyaratan Administrasi Balik Nama
Untuk memproses pengalihan nama pada STNK dan BPKB, siapkan dokumen berikut: BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi.
Update Terbaru
Simu Liu Janjikan Kabar Positif soal Adaptasi Film Sleeping Dogs
Jumat / 24-07-2026, 09:14 WIB
Cara Cek Desil Bansos Kemensos Secara Online, Ketahui Posisi Bantuan Sosial Anda
Jumat / 24-07-2026, 09:14 WIB
Cara Cek PIP Lewat SIPINTAR, Ketahui Status Bantuan Pendidikan dengan Mudah
Jumat / 24-07-2026, 09:14 WIB
Dokter Tifa Siapkan 709 Dokumen untuk Sidang Ijazah Jokowi, Namun Eksepsi Dikabulkan
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Pertamina Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF untuk Penerbangan ASEAN
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Jokowi Diduga Perintahkan Gibran Duduk Sejajar Menko, Ini Kata Istana
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Pelita Air, Konsolidasi Maskapai BUMN Dimulai
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Viral Wanita Depok Rela Rogoh Kocek Sendiri demi Jadi Relawan Piala Dunia 2026
Jumat / 24-07-2026, 09:08 WIB
Mengenal Quiet Dating, Tren Pacaran Tanpa Cari Validasi
Jumat / 24-07-2026, 09:07 WIB
Registrasi Biometrik Pangkas Penambahan Nomor Baru dari 1 Juta Jadi 250 Ribu per Hari
Jumat / 24-07-2026, 09:07 WIB
Manga Mavericks Lisensi Manga Our Insignificant Justice, Luncurkan Independent Manga Alliance
Jumat / 24-07-2026, 09:04 WIB
Mahjong Pros Lisensi Dua Manga Baru: Bird dan Akayoroshi
Jumat / 24-07-2026, 09:04 WIB
Concacaf Umumkan Pembagian Grup Nations League 2026/27
Jumat / 24-07-2026, 09:04 WIB
Quando Rondo Hubungi Adrien Broner Usai Bebas dari Penjara
Jumat / 24-07-2026, 09:00 WIB







