Waspada STNK Palsu Saat Beli Kendaraan Bekas dan Cara Membedakannya
Membeli kendaraan bekas menjadi pilihan populer bagi masyarakat dengan anggaran terbatas. Namun, calon pembeli harus ekstra waspada agar tidak terjebak mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Keaslian dokumen penunjang sangat krusial untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Dilansir dari Detik Oto, ada beberapa metode mudah untuk memeriksa keabsahan surat kendaraan secara mandiri saat transaksi.
>>> Sinergi Fiskal Moneter Diperkuat Jaga Stabilitas Rupiah
Ciri-Ciri STNK Palsu
STNK palsu umumnya memiliki kualitas cetakan buram atau tidak rapi. Dokumen ilegal ini juga tidak akan terdaftar di sistem Samsat saat dilakukan pengecekan pelat nomor.
Karakteristik lain dari STNK palsu adalah sering berpindah tangan untuk menyamarkan kendaraan. Sebaliknya, STNK asli dilengkapi fitur keamanan seperti hologram dan cetakan spesifik.
Pemilik juga bisa memindai QR Code serta barcode yang tertera pada lembar dokumen. Langkah verifikasi final adalah mencocokkan nomor pelat pada daftar Samsat resmi.
Jika data kendaraan muncul beserta rincian nominal pajak, maka dokumen tersebut dipastikan asli.
>>> Polda Jabar Tunda Operasi Patuh Lodaya 2026, Ini Alasannya
Pentingnya Balik Nama
Apabila dokumen sudah asli namun masih atas nama pemilik lama, segera lakukan proses balik nama. Langkah ini mempermudah urusan administrasi pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.
Proses balik nama akan mengubah identitas pemilik di STNK dan BPKB secara resmi menjadi nama pembeli baru.
Keuntungan lainnya, Anda tidak perlu lagi meminjam KTP dari pemilik kendaraan terdahulu.
>>> PT Citra Tubindo Tbk Bagikan Dividen Rp 465 per Saham, Catat Jadwalnya
Persyaratan Administrasi Balik Nama
Untuk memproses pengalihan nama pada STNK dan BPKB, siapkan dokumen berikut: BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi.
Update Terbaru
Bocoran Redmi K100 Pro: Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Layar 185Hz
Senin / 08-06-2026, 12:36 WIB
KAI Targetkan Penggabungan Stasiun Karet dan BNI City Selesai November 2026
Senin / 08-06-2026, 12:36 WIB
Ramalan Zodiak Cinta: Capricorn hingga Sagitarius, Tips Jaga Keharmonisan Hubungan
Senin / 08-06-2026, 12:34 WIB
Pemerintah Sentralisasi Ekspor Batubara, Sawit, dan Ferroalloy Lewat BUMN
Senin / 08-06-2026, 12:34 WIB
IHSG Anjlok Hampir 3 Persen, Tertekan Sentimen Global
Senin / 08-06-2026, 12:32 WIB
CIMB Niaga Perkuat Commercial Banking untuk Dukung Ekspansi Bisnis Korporasi
Senin / 08-06-2026, 12:32 WIB
Bank DBS Indonesia Perkuat Pendanaan Lewat RupiahCepat
Senin / 08-06-2026, 12:29 WIB
Christian Eriksen Kembali Pingsan di Laga Denmark vs Ukraina
Senin / 08-06-2026, 12:29 WIB
Dicekal Saat Mau ke Malaysia, Tyo Nugros Batal Tampil di Konser Dewa
Senin / 08-06-2026, 12:29 WIB
Pemerintah Salurkan Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Secara Bertahap
Senin / 08-06-2026, 12:28 WIB
Florentino Perez Kembali Pimpin Real Madrid hingga 2030
Senin / 08-06-2026, 12:28 WIB
OJK Soroti Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Obligasi Multifinance
Senin / 08-06-2026, 12:28 WIB
Kemenkeu Imbau Warga Waspadai Video Hoaks Menteri Keuangan
Senin / 08-06-2026, 12:28 WIB
Harga Emas Antam Hari ini 8 Juni 2026: Naik Rp5.000, Buyback Tembus Rp2,54 Juta per Gram
Senin / 08-06-2026, 12:26 WIB






