Membeli motor bekas dari luar kota memang lumrah, tetapi ada satu urusan administratif yang sering dianggap rumit: cabut berkas motor atau mutasi kendaraan.

Proses ini penting agar data kendaraan sinkron dengan domisili pemilik, sehingga legalitas tetap terjaga.

>>> Laptop Rusak Bisa Disulap Jadi Alternatif Steam Machine, Biaya Komponen Dasar Kurang dari Harga 32GB RAM

Menurut situs resmi Suzuki Indonesia, ketidaksinkronan data alamat pada dokumen kendaraan bisa memicu kesulitan di masa depan, seperti saat membayar pajak tahunan atau menjual kendaraan.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen persyaratan agar proses di Samsat berjalan lancar.

Anda wajib membawa KTP asli dan fotokopi sesuai domisili baru, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi.

Jika proses ini karena jual beli, pastikan kuitansi pembelian motor juga sudah ada. Sertakan juga surat bukti pengecekan fisik kendaraan yang didapatkan di Samsat asal.

Langkah-Langkah Cabut Berkas Motor

Setelah dokumen siap, bawalah motor ke kantor Samsat tempat BPKB terdaftar untuk menjalani cek fisik.

>>> Bocoran Lego Star Trek Bridge Tampak Keren, Tapi Harga Bikin Pro-Kontra

Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data di dokumen untuk memastikan legalitas.

Jika lolos, Anda akan mendapatkan lembar hasil pemeriksaan yang menjadi syarat untuk tahap berikutnya di loket mutasi.

Di loket mutasi, isi formulir permohonan secara detail, mulai dari alasan mutasi hingga alamat tujuan baru.

Setelah verifikasi dokumen selesai, lakukan pembayaran administrasi di loket kasir. Biaya pokok cabut berkas motor ditetapkan sebesar Rp150.000.

>>> Manga Pumpkin Night Kembali Diserialisasi pada 19 Agustus

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses mutasi kendaraan Anda akan lebih mudah dan cepat.