Kendaraan bekas berlabel 'STNK only' kini marak ditawarkan di media sosial dengan harga jauh di bawah pasar. Meski menggiurkan, pembeli perlu waspada karena kendaraan tersebut masih berstatus kredit.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, BPKB kendaraan STNK only masih dipegang perusahaan pembiayaan. Artinya, kendaraan belum lunas dan tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan.

>>> Rekor 68 Tahun Piala Dunia Pecah, Cubarsi-Yamal Sejajar Pele-Alfatini

Risiko Hukum dan Praktis

Setiap debitur telah menyepakati perjanjian fidusia yang melarang pengalihan kendaraan ke pihak lain tanpa izin perusahaan pembiayaan.

Jika terjadi wanprestasi, penyelesaian seharusnya melalui lelang atau penjualan bersama untuk melunasi utang.

Bagi pembeli, kendaraan STNK only berpotensi kena tilang di jalan, tidak bisa memperpanjang STNK, sulit dijual kembali, dan tidak bisa balik nama secara resmi.

>>> Brigjen Lalu Iwan Jadi Tersangka ke-7 Korupsi Makan Bergizi Gratis

Praktik ini juga menyulitkan perusahaan pembiayaan saat menagih atau mengeksekusi kendaraan yang menunggak.

Suwandi menambahkan, kendaraan sering kali sudah berpindah tangan berkali-kali secara tidak prosedural. Hal ini merugikan semua pihak, terutama pembeli terakhir yang mungkin tidak mengetahui status hukum kendaraan.

>>> Sejoli Nekat Panjat Empire State hingga Netanyahu Disebut Manipulatif

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur harga murah tanpa mengecek status kendaraan. Pembelian yang tidak sesuai prosedur hukum justru menimbulkan masalah di kemudian hari.