Tim kuasa hukum Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, masih menelusuri dugaan kejanggalan dalam penerbitan fasilitas kredit yang tercantum atas nama kliennya. Sejumlah dokumen dan keterangan kini dikumpulkan untuk mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses tersebut.

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widakdo, mengatakan seluruh data yang diperoleh akan dianalisis sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Menurutnya, proses pendalaman masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan apakah terdapat unsur pidana maupun pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

"Kami masih mengumpulkan data dan mendalami seluruh fakta yang ada. Untuk sementara kami belum bisa menyimpulkan apakah terdapat unsur pidana yang melibatkan korporasi atau tidak. Semua masih dalam tahap pendalaman," ujar Adang di Polres Jombang, Senin (6/7/2026).

Status Perkawinan dalam Dokumen Jadi Sorotan

Salah satu temuan awal berkaitan dengan identitas dalam dokumen perjanjian kredit yang diterbitkan pada 2024. Berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki kliennya, Ngatini telah resmi bercerai dengan mantan suaminya sejak 2021.

Namun, dalam perjanjian kredit terbaru, nama keduanya masih tercantum sebagai pasangan suami istri sekaligus debitur. Perbedaan antara status hukum dan data dalam dokumen itu menjadi bagian yang sedang didalami oleh tim kuasa hukum.

Adang menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara menyeluruh agar diketahui bagaimana data itu dapat digunakan dalam proses penerbitan fasilitas kredit.

>>> Pratama Arhan Resmi Gabung Persija, Reuni dengan Shin Tae-yong di Liga 1

Dua Perjanjian Kredit Terbit pada Hari yang Sama

Tim kuasa hukum juga menemukan adanya dua dokumen perjanjian kredit yang sama-sama diterbitkan pada 27 September 2024. Masing-masing bernilai Rp70 juta, tetapi menggunakan agunan yang berbeda.