Dokumen Kredit Janggal, Kuasa Hukum Ngatini Telusuri Aliran Dana Rp70 Juta Bank Jombang
Temuan tersebut mendorong kuasa hukum menelusuri aliran dana dari fasilitas kredit itu. Langkah tersebut diambil setelah Ngatini menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil pencairan pinjaman.
"Kalau memang fasilitas kredit itu dicairkan, tentu harus ada aliran dananya. Kami sedang menelusuri ke mana sebenarnya dana tersebut disalurkan," kata Adang.
Saat ini, fokus pendalaman hukum masih diarahkan pada hubungan hukum antara pihak bank dengan kliennya. Mengenai pihak yang nantinya dianggap paling bertanggung jawab, Adang menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan aparat penegak hukum.
"Kami memulai dari hubungan hukum antara bank dengan klien kami. Siapa yang nantinya paling bertanggung jawab akan dibuktikan melalui proses penyelidikan," ujarnya.
Ia memastikan tim pendamping hukum akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses penerbitan maupun pencairan kredit dapat dijelaskan secara utuh.
Penjelasan Bank Jombang
Hingga kini belum ada tanggapan terbaru dari Bank Jombang terkait pernyataan kuasa hukum Ngatini mengenai dugaan kejanggalan tersebut.
Sebelumnya, Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa fasilitas kredit senilai Rp70 juta atas nama Ngatini bukan merupakan dana yang diterima secara tunai oleh nasabah.
Menurutnya, pencairan kredit pada 27 September 2024 dipergunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya beserta biaya administrasi dalam skema restrukturisasi kredit. Saat ini, kredit atas nama Ngatini dan Sukarman disebut telah berstatus macet.
"Fasilitas kredit atas nama Bu Ngatini dan Pak Sukarman dicairkan pada 27 September 2024. Saat ini keduanya berstatus kredit macet," ujar Aan dalam keterangan sebelumnya.
Ia menambahkan, dana pinjaman tidak diserahkan kepada nasabah karena seluruhnya dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban kredit lama berikut biaya administrasi.
Update Terbaru
Erlan, Buron Kasus Sekdin Bangkalan, Jadi Buruan Korban Penipuan
Rabu / 08-07-2026, 15:07 WIB
DPR Ungkap Curhat Bank BUMN soal Endapan Uang Negara
Rabu / 08-07-2026, 15:07 WIB
VinFast VF2 Meluncur, City Car Listrik Lebih Murah dari Wuling Air EV
Rabu / 08-07-2026, 15:07 WIB
Pria Ditemukan Meninggal Tergantung di Ventilasi Toilet Pasar Basah Marakash, Polisi Selidiki Identitas Korban
Rabu / 08-07-2026, 14:16 WIB
Profil Lauren Bennett, Penyanyi Party Rock Anthem yang Meninggal Dunia di Usia 36 Tahun
Rabu / 08-07-2026, 14:15 WIB
YouTuber Febrian Paundra Rutin Bantu Anak Yatim, Tiga Hari Sebelum Kecelakaan Sempat Lunasi Kontrakan Sanggar
Rabu / 08-07-2026, 14:11 WIB
Utang Nenek di Bank Jombang Membengkak Jadi Rp140 Juta, Kuasa Hukum Dugaan Ada Penipuan
Rabu / 08-07-2026, 14:08 WIB
Vivo Y500 Resmi Hadir di Indonesia, Usung Baterai 8.100 mAh dan Layar AMOLED 120Hz
Rabu / 08-07-2026, 13:20 WIB
Lauren Bennett Sakit Apa? Benarkah Overdosis? Berikut Kronologi Tewasnya Penyanyi Party Rock Anthem
Rabu / 08-07-2026, 13:19 WIB
Pratama Arhan Resmi Gabung Persija, Reuni dengan Shin Tae-yong di Liga 1
Rabu / 08-07-2026, 12:49 WIB
Dana Pelunasan Kredit Rp2,8 Miliar Diduga Tak Masuk Sistem BSI, Kasus Terungkap dari Pengajuan Pinjaman Baru
Rabu / 08-07-2026, 12:42 WIB
Sinopsis Wajah Cinta Yang Lain, Sinetron Baru SCTV Pengganti Istiqomah Cinta
Rabu / 08-07-2026, 12:14 WIB







