Temuan tersebut mendorong kuasa hukum menelusuri aliran dana dari fasilitas kredit itu. Langkah tersebut diambil setelah Ngatini menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil pencairan pinjaman.

"Kalau memang fasilitas kredit itu dicairkan, tentu harus ada aliran dananya. Kami sedang menelusuri ke mana sebenarnya dana tersebut disalurkan," kata Adang.

Saat ini, fokus pendalaman hukum masih diarahkan pada hubungan hukum antara pihak bank dengan kliennya. Mengenai pihak yang nantinya dianggap paling bertanggung jawab, Adang menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan aparat penegak hukum.

"Kami memulai dari hubungan hukum antara bank dengan klien kami. Siapa yang nantinya paling bertanggung jawab akan dibuktikan melalui proses penyelidikan," ujarnya.

Ia memastikan tim pendamping hukum akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses penerbitan maupun pencairan kredit dapat dijelaskan secara utuh.

Penjelasan Bank Jombang

Hingga kini belum ada tanggapan terbaru dari Bank Jombang terkait pernyataan kuasa hukum Ngatini mengenai dugaan kejanggalan tersebut.

Sebelumnya, Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa fasilitas kredit senilai Rp70 juta atas nama Ngatini bukan merupakan dana yang diterima secara tunai oleh nasabah.

Menurutnya, pencairan kredit pada 27 September 2024 dipergunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya beserta biaya administrasi dalam skema restrukturisasi kredit. Saat ini, kredit atas nama Ngatini dan Sukarman disebut telah berstatus macet.

"Fasilitas kredit atas nama Bu Ngatini dan Pak Sukarman dicairkan pada 27 September 2024. Saat ini keduanya berstatus kredit macet," ujar Aan dalam keterangan sebelumnya.

Ia menambahkan, dana pinjaman tidak diserahkan kepada nasabah karena seluruhnya dialokasikan untuk menyelesaikan kewajiban kredit lama berikut biaya administrasi.