"Nasabah memang tidak menerima uang tunai karena seluruh dana digunakan untuk pelunasan kredit sebelumnya serta biaya administrasi," katanya.

Pihak bank juga menyebut penyelesaian kewajiban Ngatini sempat diupayakan melalui musyawarah. Dalam kesepakatan tersebut, nasabah disebut menyatakan kesediaan membayar cicilan sebanyak tiga kali. Sementara itu, penanganan kredit atas nama Sukarman untuk sementara dihentikan sambil menunggu perkembangan perkara.

Awal Mula Persoalan

Kasus ini menjadi perhatian setelah Ngatini mengaku awalnya hanya mengajukan pinjaman Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor. Dalam perkembangannya, agunan berubah menjadi sertifikat tanah dan nilai fasilitas pinjaman meningkat menjadi Rp25 juta.

Ngatini menyatakan tidak memahami proses yang menyebabkan nilai kewajibannya terus bertambah hingga sekitar Rp70 juta. Ia juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp55 juta kepada seseorang yang mengaku dapat membantu melunasi utangnya di Bank Jombang.

Belakangan diketahui uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke pihak bank. Dugaan itu kini turut menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.