Dalam putusannya, hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah karena mengandung cacat secara formil.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan maupun perkara pokok yang kini telah memasuki tahap persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak terdapat keadaan yang menunjukkan Roy Suryo berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat jalannya penyidikan.

Karena itu, penyidik dinilai seharusnya lebih dulu menempuh mekanisme pemanggilan melalui surat resmi sebelum melakukan upaya paksa.

Hakim juga menyoroti sikap Roy yang selama proses penyidikan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan tidak adanya alasan mendesak untuk melakukan penangkapan maupun penahanan.

Atas dasar itu, hakim berpendapat tindakan penyidik merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan karena dilakukan tanpa memenuhi syarat yang diperlukan.

>>> IHSG Dibuka Melemah, 195 Saham Berada di Zona Merah

Namun, putusan tersebut hanya menyangkut aspek formil tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan, sehingga proses hukum terhadap perkara pokok tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.