"Karena kita akan mengajukan Pasal 32 ayat 1 (UU ITE) yang kami anggap itu adalah pasal selundupan hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa," kata Refly.

Melalui praperadilan ini, tim hukum Roy Suryo menggunakan hak konstitusional tersangka untuk merontokkan dasar penetapan tersangka itu sendiri.

"Insya Allah kita rontokkan pasal ini," pungkas Refly.

Langkah praperadilan baru ini diambil tepat setelah Roy Suryo menang sebagian pada gugatan praperadilan pertama.

>>> Paris Hilton Akhirnya Dapat Keadilan, Sekolah yang Dituduhnya Disiksa Dicabut Izinnya

Pada putusan Selasa, 7 Juli 2026, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah tidak sah secara hukum karena cacat formil.