Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan optimistis timnya kembali meraih hasil positif dalam praperadilan yang akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.

>>> Tanpa Tambah Pajak, Ini Alasan Purbaya Yakin Negara Bisa Dapat Rp3.208 Triliun Tahun Ini

Berbeda dengan praperadilan sebelumnya yang menguji tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan, permohonan kali ini difokuskan pada penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

Refly menegaskan perjuangan hukum kliennya belum berakhir meski sebelumnya telah memperoleh putusan yang menguntungkan.

"Perjuangan kita masih panjang. Masih ada nanti Jumat kita memulai praperadilan yang baru," kata Refly Harun.

Fokus Praperadilan: Pasal 32 UU ITE

Ia menjelaskan, praperadilan kedua memiliki cakupan yang berbeda dibanding permohonan sebelumnya.

Jika gugatan pertama mempersoalkan tindakan penyidik saat melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan, kali ini fokusnya adalah menguji dasar penggunaan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang dikenakan kepada Roy Suryo.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan mengubah, menambah, atau menghilangkan Informasi Elektronik mengenai isu ijazah Jokowi.

Refly menilai pasal tersebut tidak semestinya diterapkan dalam perkara yang dihadapi kliennya.

>>> Unitwo Sukses Besar di Mommy & Me 2026, Seluruh Produk Bedding Sold Out

Menurut dia, Pasal 32 ayat (1) UU ITE merupakan "pasal selundupan" yang digunakan penyidik sebagai dasar untuk memperkuat kewenangan melakukan penahanan.

"Karena kami akan mengajukan Pasal 32 ayat 1 (UU ITE) yang kami anggap itu adalah pasal selundupan hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa," ujarnya.

Keyakinan Refly untuk kembali menang dalam praperadilan juga didasarkan pada hasil gugatan sebelumnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Dengan bekal putusan tersebut, Refly menyatakan tim kuasa hukum akan kembali berupaya meyakinkan hakim agar menerima argumentasi mereka mengenai penerapan Pasal 32 UU ITE.

Ia pun menutup pernyataannya dengan optimisme bahwa pasal tersebut dapat dipatahkan melalui mekanisme praperadilan.

>>> Harga Emas Turun, APMEX Jual Batangan 1 Gram di Harga Spot, Antrean Membludak

"Insya Allah kita rontokkan pasal ini," pungkas Refly Harun.