Ade Darmawan Diserang Balik: Siapa Bilang Putusan Praperadilan Roy Suryo Gugurkan Perkara?
Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu merespons pernyataan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mengingatkan Roy Suryo agar tidak terlalu bergembira atas putusan praperadilan.
Menurut Said Didu, tidak ada pihak yang menyebut putusan praperadilan akan menggugurkan perkara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo sebagai tersangka.
>>> Bambang Pacul: Isu Papua Tanggung Jawab Wapres Gibran
"Lha siapa juga yang bilang gugurkan perkara? ," tulisnya di akun X pribadi, dikutip Rabu (8/7).
Peringatan Ade Darmawan
Sebelumnya, Ade Darmawan meminta Roy Suryo tidak menganggap putusan praperadilan sebagai kemenangan telak.
Ia menekankan bahwa putusan tersebut hanya menyangkut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya, bukan pokok perkara.
"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu ya. Biasa saja, ya, biasa saja.
Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara.
>>> 5 Cara Sederhana Upgrade Kualitas Hidup dengan Budget Terbatas
Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Ade di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.
Hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah karena cacat formil, mengingat Roy Suryo bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
>>> Gaya Mewah Istri Messi di Piala Dunia 2026: Jam Rp 1,6 M dan Tas Hermes
Permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan hanya dikabulkan sebagian.
Update Terbaru
Sinopsis Wrath of Man di Bioskop Trans TV Hari Ini, Tayang Pukul 20.00 WIB
Rabu / 08-07-2026, 17:53 WIB
Argentina vs Mesir: Kontroversi VAR dan 'Anak FIFA' Panaskan Medsos
Rabu / 08-07-2026, 17:53 WIB
Vivo X500 Pro Max Lolos TKDN, Siap Ikuti Tren 'Pro Max'
Rabu / 08-07-2026, 17:53 WIB
Game RPG 'Echoes of Aincrad' Rilis Juli 2026, Bisa Masuk Dunia SAO
Rabu / 08-07-2026, 17:49 WIB
IHSG Anjlok 1,89% ke 5.873, S&P DJI dan MSCI Beri Tekanan
Rabu / 08-07-2026, 17:48 WIB
Bosan dengan Google News, Saya Bikin Feed Berita Sendiri
Rabu / 08-07-2026, 17:48 WIB
Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan per Bulan: Besaran dan Contoh Hitungan
Rabu / 08-07-2026, 17:45 WIB
Wasit Francois Letexier Dituding Untungkan Argentina, Suporter Mesir Murka
Rabu / 08-07-2026, 17:45 WIB
Deretan Kontroversi Kemenangan Argentina atas Mesir: Gol Dianulir hingga Hujan Kartu Kuning
Rabu / 08-07-2026, 17:45 WIB
IRS Luncurkan Alat Elektronik untuk Klaim Pengembalian Pajak COVID
Rabu / 08-07-2026, 17:29 WIB
Jesús Luzardo Masuk Skuad All-Star NL sebagai Pengganti
Rabu / 08-07-2026, 17:29 WIB
Washington Nationals Bangkit dari Defisit 5 Run, Kalahkan Astros 12-11
Rabu / 08-07-2026, 17:28 WIB
USSF Negosiasikan Perpanjangan Kontrak Mauricio Pochettino Usai Piala Dunia
Rabu / 08-07-2026, 17:28 WIB
New York Lottery Jual Tiket Take 5 Pemenang di Bronx dan Long Island
Rabu / 08-07-2026, 17:28 WIB







