Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu merespons pernyataan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mengingatkan Roy Suryo agar tidak terlalu bergembira atas putusan praperadilan.

Menurut Said Didu, tidak ada pihak yang menyebut putusan praperadilan akan menggugurkan perkara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo sebagai tersangka.

>>> Bambang Pacul: Isu Papua Tanggung Jawab Wapres Gibran

"Lha siapa juga yang bilang gugurkan perkara? ," tulisnya di akun X pribadi, dikutip Rabu (8/7).

Peringatan Ade Darmawan

Sebelumnya, Ade Darmawan meminta Roy Suryo tidak menganggap putusan praperadilan sebagai kemenangan telak.

Ia menekankan bahwa putusan tersebut hanya menyangkut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya, bukan pokok perkara.

"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu ya. Biasa saja, ya, biasa saja.

Ini bukan kemenangan telak dalam pokok perkara.

>>> 5 Cara Sederhana Upgrade Kualitas Hidup dengan Budget Terbatas

Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Ade di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).

Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

Hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah karena cacat formil, mengingat Roy Suryo bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

>>> Gaya Mewah Istri Messi di Piala Dunia 2026: Jam Rp 1,6 M dan Tas Hermes

Permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan hanya dikabulkan sebagian.