Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, menyatakan bahwa persoalan di Papua merupakan tanggung jawab Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikannya menanggapi sorotan publik terhadap situasi di wilayah otonomi khusus tersebut.

>>> 5 Cara Sederhana Upgrade Kualitas Hidup dengan Budget Terbatas

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, mekanisme penanganan Papua telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Ia pun meminta agar pertanyaan mengenai perkembangan di Papua lebih tepat dialamatkan kepada Wakil Presiden.

"Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus.

Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres," kata Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Bambang menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar pandangan pribadi, melainkan amanat regulasi yang berlaku. "Kalau hal-hal kayak begitu sebaiknya itu ditanyakan pada Wapres.

Undang-undangnya begitu bunyinya. Otonominya khusus lagi.

>>> Gaya Mewah Istri Messi di Piala Dunia 2026: Jam Rp 1,6 M dan Tas Hermes

Oke?" ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar berbagai pihak tidak tergesa-gesa memberikan komentar mengenai dinamika di Papua. Menurutnya, pernyataan yang tidak hati-hati justru berpotensi memicu polemik baru.

"Apa-apa yang terjadi di sana ya jangan langsung dikomentari gitu lho. Kalau nanti dikomentari malah bikin konflik pendapat yang tidak produktif," jelasnya.

Ketentuan mengenai peran Wakil Presiden dalam urusan Papua diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Pasal 68A mengatur pembentukan badan yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus serta pembangunan di Papua.

Aturan tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

>>> Tak Perlu Lahan Luas, Ini Cara Berkebun dari Rumah

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dipimpin langsung oleh Wakil Presiden selaku ketua.