Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyoroti sejumlah kejanggalan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).

Mereka mempertanyakan penerapan Pasal 27B ayat 2 UU ITE, keabsahan alat bukti digital, serta kerancuan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijatuhkan kepada Nikita.

>>> Winwin Resmi Keluar dari NCT dan SM Entertainment

Ahli Hukum ITE Dihadirkan

Dalam sidang lanjutan tersebut, tim Nikita menghadirkan dua ahli, termasuk pakar hukum ITE sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto.

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menegaskan bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE tidak tepat diterapkan pada kliennya.

Menurut keterangan Henri Subiakto, unsur pasal itu mensyaratkan adanya rahasia yang diancam akan dibuka demi keuntungan pribadi.

"Nikita mempunyai sebuah rahasia yang kalau dibuka akan menjadi ancaman. Tapi fakta di persidangan justru menjelek-jelekkan produk dan fisik," kata Usman.

Ia menambahkan, menurut ahli, jika faktanya demikian, Pasal 27B ayat 2 tidak boleh dipaksakan. Seharusnya digunakan pasal penghinaan ringan dengan ancaman maksimal enam bulan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti alat bukti yang diajukan. "Alat buktinya hanya screenshot dan sudah diedit, tidak natural.

Padahal aslinya kalimatnya tidak seperti itu," papar Usman.

Ia menambahkan bahwa akun @nikimirzanimawardi_17 pun tidak pernah disita dalam persidangan. "Masa negara menghukum orang tanpa alat bukti?"

ujarnya.

>>> Pangeran Harry Kalah Gugatan Melawan Daily Mail

Kerancuan Dakwaan TPPU

Usman kemudian menyoroti vonis TPPU yang membuat Nikita mendekam di penjara. Ahli TPPU yang dihadirkan menjelaskan bahwa pencucian uang melibatkan transaksi berbelit-belit untuk menyamarkan asal-usul dana.