Tim Nikita Mirzani Soroti Bukti dan Penerapan Pasal di Sidang PK
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyoroti sejumlah kejanggalan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).
Mereka mempertanyakan penerapan Pasal 27B ayat 2 UU ITE, keabsahan alat bukti digital, serta kerancuan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijatuhkan kepada Nikita.
>>> Winwin Resmi Keluar dari NCT dan SM Entertainment
Ahli Hukum ITE Dihadirkan
Dalam sidang lanjutan tersebut, tim Nikita menghadirkan dua ahli, termasuk pakar hukum ITE sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menegaskan bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE tidak tepat diterapkan pada kliennya.
Menurut keterangan Henri Subiakto, unsur pasal itu mensyaratkan adanya rahasia yang diancam akan dibuka demi keuntungan pribadi.
"Nikita mempunyai sebuah rahasia yang kalau dibuka akan menjadi ancaman. Tapi fakta di persidangan justru menjelek-jelekkan produk dan fisik," kata Usman.
Ia menambahkan, menurut ahli, jika faktanya demikian, Pasal 27B ayat 2 tidak boleh dipaksakan. Seharusnya digunakan pasal penghinaan ringan dengan ancaman maksimal enam bulan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti alat bukti yang diajukan. "Alat buktinya hanya screenshot dan sudah diedit, tidak natural.
Padahal aslinya kalimatnya tidak seperti itu," papar Usman.
Ia menambahkan bahwa akun @nikimirzanimawardi_17 pun tidak pernah disita dalam persidangan. "Masa negara menghukum orang tanpa alat bukti?"
ujarnya.
>>> Pangeran Harry Kalah Gugatan Melawan Daily Mail
Kerancuan Dakwaan TPPU
Usman kemudian menyoroti vonis TPPU yang membuat Nikita mendekam di penjara. Ahli TPPU yang dihadirkan menjelaskan bahwa pencucian uang melibatkan transaksi berbelit-belit untuk menyamarkan asal-usul dana.
Update Terbaru
Savannah Guthrie Ganti Baju Saat Siaran Langsung untuk Seragam dengan Rekan Host
Rabu / 08-07-2026, 20:57 WIB
Indodana PayLater Permudah Pembiayaan Vaksinasi dan Cek Laboratorium di Kimia Farma
Rabu / 08-07-2026, 20:57 WIB
OJK Resmi Wajibkan Sertifikasi Influencer Kripto, Ini Aturannya
Rabu / 08-07-2026, 20:56 WIB
Gemini Ubah Buku Manual Mobil 186.000 Kata Jadi Asisten Suara
Rabu / 08-07-2026, 20:56 WIB
Matikan Always-on Display, Baterai Jam Tangan Wear OS Bisa Bertahan 3 Hari
Rabu / 08-07-2026, 20:56 WIB
Charles Barkley Tolak Undangan Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
Rabu / 08-07-2026, 20:56 WIB
Armie Hammer Dikabarkan Menangis Usai Nonton Film Comeback-nya yang Dianggap 'Penuh Kebencian'
Rabu / 08-07-2026, 20:56 WIB
Influencer 'Looksmaxxing' Connor Murphy Meninggal Tenggelam di Thailand
Rabu / 08-07-2026, 20:55 WIB
Kontroversi Wasit Francois Letexier: Bikin STY Naik Pitam, Kini Bikin Ngamuk Pelatih Mesir
Rabu / 08-07-2026, 20:55 WIB
Argentina Hampir Tersingkir, Bangkit Dramatis ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Rabu / 08-07-2026, 20:55 WIB
Trump Nyatakan Gencatan Senjata dengan Iran Berakhir, Harga Minyak Melonjak
Rabu / 08-07-2026, 20:36 WIB
Kritik Terhadap Raja Charles III Soal Perubahan Gelar Keagamaan
Rabu / 08-07-2026, 20:36 WIB
Gangguan Jaringan Smart Communications di Filipina pada 8 Juli 2026
Rabu / 08-07-2026, 20:35 WIB
Para Mogul Teknologi dan Media Berkumpul di Konferensi Sun Valley Idaho
Rabu / 08-07-2026, 20:35 WIB







