Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan dua alasan utama pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7).

Alasan pertama adalah adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan.

>>> Kemenbud Dorong Pelestarian Budaya Lewat Lomba Konten Video Digital

Alasan kedua adalah pertentangan antara putusan Nikita Mirzani dengan putusan Ismail Marzuki, asisten pribadinya yang juga terdakwa dalam kasus yang sama.

Menurut tim hukum, konstruksi perkara dan penerapan pasal terhadap Nikita dan Ismail identik. Namun, Nikita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara Ismail dinyatakan tidak terbukti.

Usman menegaskan bahwa kekhilafan hakim terjadi secara konsisten mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Ia menilai terdapat pertentangan fakta yang nyata dalam putusan tersebut.

>>> Taylor Swift dan Travis Kelce Minta Tamu Tandatangani NDA

Melalui upaya PK ini, Nikita Mirzani berharap status hukumnya dapat diperbaiki. Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk mengoreksi putusan secara objektif dan komprehensif.

Kasus ini bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani. Nikita dituduh melakukan pemerasan dan TPPU, dan divonis 6 tahun penjara setelah kasasi ditolak.

>>> Tiket Konser ENHYPEN di JIS Dijual Mulai 7 Juli 2026

Sementara itu, Ismail divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.