Pengacara Ungkap Dua Alasan Utama Nikita Mirzani Ajukan PK
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan dua alasan utama pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/7).
Alasan pertama adalah adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim dalam menjatuhkan putusan.
>>> Kemenbud Dorong Pelestarian Budaya Lewat Lomba Konten Video Digital
Alasan kedua adalah pertentangan antara putusan Nikita Mirzani dengan putusan Ismail Marzuki, asisten pribadinya yang juga terdakwa dalam kasus yang sama.
Menurut tim hukum, konstruksi perkara dan penerapan pasal terhadap Nikita dan Ismail identik. Namun, Nikita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara Ismail dinyatakan tidak terbukti.
Usman menegaskan bahwa kekhilafan hakim terjadi secara konsisten mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Ia menilai terdapat pertentangan fakta yang nyata dalam putusan tersebut.
>>> Taylor Swift dan Travis Kelce Minta Tamu Tandatangani NDA
Melalui upaya PK ini, Nikita Mirzani berharap status hukumnya dapat diperbaiki. Tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk mengoreksi putusan secara objektif dan komprehensif.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani. Nikita dituduh melakukan pemerasan dan TPPU, dan divonis 6 tahun penjara setelah kasasi ditolak.
>>> Tiket Konser ENHYPEN di JIS Dijual Mulai 7 Juli 2026
Sementara itu, Ismail divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Update Terbaru
Happily Day Ajak 1.000 Lansia di Bandung Tetap Aktif dan Percaya Diri
Rabu / 01-07-2026, 17:15 WIB
Bupati dan Sekda Kuansing Riau Ditahan KPK
Rabu / 01-07-2026, 17:15 WIB
China Bikin Model AI Canggih, Silicon Valley Langsung Geger
Rabu / 01-07-2026, 17:15 WIB
Happily Day Ajak 1.000 Lansia di Bandung Tetap Aktif dan Percaya Diri
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
Jordan Pickford Ingatkan Inggris Siaga Adu Penalti Kontra RD Kongo
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
Rekor Erling Haaland Lampaui Cristiano Ronaldo Usai Singkirkan Pantai Gading dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
Kemhan Pangkas Latihan Calon Manajer Kopdes Jadi 2 Pekan
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
Erdogan Sebut Tuduhan Genosida Israel ke Turki Fitnah Tutupi Kasus Gaza
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuansing dalam Kasus Jual Beli Jabatan
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
Persib Bongkar Proses Panjang Datangkan Gabriel Mutombo, Sudah Dipantau Lama
Rabu / 01-07-2026, 17:10 WIB
Bupati Kuansing Ditahan KPK, Minta Doa dan Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Rabu / 01-07-2026, 17:10 WIB
Dokter Tifa Disidang Besok, PN Jaktim Perketat Pengamanan
Rabu / 01-07-2026, 17:10 WIB
Bikin Ngiler! Ini Nilai Bonus Pemain Timnas Inggris Jika Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 17:08 WIB
Selebrasi Viking Row Suporter Norwegia Usai Kalahkan Pantai Gading
Rabu / 01-07-2026, 17:07 WIB






