Tim Nikita Mirzani Soroti Bukti dan Penerapan Pasal di Sidang PK
Dalam kasus Nikita, aliran dana langsung dari pelapor ke perusahaan untuk pembayaran aset.
Menurut tim kuasa hukum, hal itu seharusnya membuat Nikita dianggap sebagai penerima pasif, bukan pelaku aktif TPPU.
"Yang mentransfer adalah pelapor sendiri ke perusahaan. Nikita penerima hasil, harusnya kena TPPU pasif, kenapa dihukum pakai pasal TPPU aktif?"
jelas Usman.
Melalui upaya PK ini, Nikita Mirzani berharap status hukumnya dapat diperbaiki. Majelis Hakim Mahkamah Agung diharapkan melakukan koreksi, baik dari penilaian fakta maupun penerapan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys. Perseteruan di media sosial berlanjut ke pengadilan.
Nikita dituduh melakukan pemerasan dan TPPU.
>>> Bumbum Resmi Keluar dari Sukses Lancar Rejeki, Fokus Pendidikan
Di tingkat pertama hingga kasasi, Nikita divonis 6 tahun penjara. Sementara, Ismail dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Update Terbaru
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik di Indonesia untuk Olahraga dan Gaya Hidup
Rabu / 08-07-2026, 22:08 WIB
Tidur Sambil Mendengarkan Suara Alam Bikin Lebih Bahagia, Ini 5 Alasannya
Rabu / 08-07-2026, 22:08 WIB
BLT Kesejahteraan Rakyat Rp900 Ribu Belum Cair, Ini Perkiraan Jadwal dan Syarat Penerimanya
Rabu / 08-07-2026, 22:08 WIB
Iperindo Jalin Kerja Sama dengan Galangan Ak Bars Rusia, Fokus pada Alih Teknologi
Rabu / 08-07-2026, 22:07 WIB
Koperasi Merah Putih Cangakan Luncurkan Kedai Kopi untuk Garap Pasar Milenial
Rabu / 08-07-2026, 22:07 WIB
Tiga Indikator Melemahnya Pengaruh Politik Jokowi Menurut Said Didu
Rabu / 08-07-2026, 22:07 WIB
Startup AS Ingin Tempatkan Reaktor Nuklir di Lubang Sedalam 1,6 Km
Rabu / 08-07-2026, 22:07 WIB
Emosi Pemain Dead by Daylight Ternyata Jadi Makanan The Entity
Rabu / 08-07-2026, 22:01 WIB
Nintendo Akhirnya Tambahkan Wario Land Pertama ke Switch Online
Rabu / 08-07-2026, 22:01 WIB
Pasar Saham AI AS Beralih ke Realisasi Laba di Kuartal III
Rabu / 08-07-2026, 22:01 WIB
Mantan Hakim Milwaukee Hannah Dugan Hadapi Vonis karena Halangi ICE
Rabu / 08-07-2026, 22:00 WIB
Volkswagen Blokir GrapheneOS di Mobil Terbaru, Dinilai Terlalu Ketat Soal Keamanan
Rabu / 08-07-2026, 22:00 WIB
Startup AI Lovable Raup Valuasi US$12 Miliar, Vibe Coding Makin Diminati
Rabu / 08-07-2026, 22:00 WIB
PM Modi Tinggalkan Indonesia Menuju Australia Setelah Kunjungan 3 Hari
Rabu / 08-07-2026, 22:00 WIB







