Dalam kasus Nikita, aliran dana langsung dari pelapor ke perusahaan untuk pembayaran aset.

Menurut tim kuasa hukum, hal itu seharusnya membuat Nikita dianggap sebagai penerima pasif, bukan pelaku aktif TPPU.

"Yang mentransfer adalah pelapor sendiri ke perusahaan. Nikita penerima hasil, harusnya kena TPPU pasif, kenapa dihukum pakai pasal TPPU aktif?"

jelas Usman.

Melalui upaya PK ini, Nikita Mirzani berharap status hukumnya dapat diperbaiki. Majelis Hakim Mahkamah Agung diharapkan melakukan koreksi, baik dari penilaian fakta maupun penerapan hukum.

Kasus ini bermula dari laporan pengusaha skincare Reza Gladys. Perseteruan di media sosial berlanjut ke pengadilan.

Nikita dituduh melakukan pemerasan dan TPPU.

>>> Bumbum Resmi Keluar dari Sukses Lancar Rejeki, Fokus Pendidikan

Di tingkat pertama hingga kasasi, Nikita divonis 6 tahun penjara. Sementara, Ismail dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.