Kasus hukum Nikita Mirzani kembali memicu polemik. Kali ini, sorotan tertuju pada anggota DPR Rieke Diah Pitaloka yang memberikan dukungan dalam proses hukum Nikita.

Tim kuasa hukum dokter Reza Gladys menilai tindakan Rieke telah melewati batas kewenangan sebagai anggota DPR. Mereka menyebut aksi tersebut bertentangan dengan konstitusi.

>>> Bentrokan Penggerebekan Narkoba di Katingan, Satu Polisi Gugur

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, menyampaikan keberatan atas tindakan Rieke yang memberikan rekomendasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Julianus, tindakan Rieke tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

"Perbuatan Ibu Rieke ini, sepertinya tidak menghormati konstitusi kita," kata Julianus di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

Julianus menjelaskan bahwa anggota DPR tidak boleh memberikan rekomendasi resmi di luar mekanisme parlemen. Rekomendasi hanya boleh diberikan di gedung DPR melalui rapat tertentu.

>>> 147 Federasi Buruh Bersatu Tuntut UU Ketenagakerjaan Berkeadilan

Tim hukum juga mempertanyakan kapasitas Rieke yang mengatasnamakan Komisi XIII DPR RI. Menurut Julianus, ruang lingkup Komisi XIII tidak berkaitan langsung dengan Mahkamah Agung atau lembaga peradilan.

"Tidak boleh memberikan rekomendasi atas nama Komisi XIII kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, kepada Komisi Yudisial di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas dia.

Julianus mengingatkan pejabat publik agar menjalankan fungsi pengawasan sesuai koridor hukum. Ia berharap independensi hakim tetap terjaga dari tekanan atau opini publik di luar ruang sidang.

>>> Menteri Ekraf Dorong Brand Lokal Go Global Lewat Jakarta X Beauty 2026

"Jangan kemudian kita sepertinya menegakkan undang-undang tapi menabrak undang-undang itu sendiri," tambahnya.