Jaminan Sosial dan Martabat Manusia: Amanat Konstitusi yang Terabaikan
Kamis / 11-06-2026, 19:20 WIB
Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menjamin hak atas jaminan sosial untuk pengembangan diri secara bermartabat. Namun, defisit JKN yang struktural mengancam realisasi amanat konstitusi tersebut.






