Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

>>> DPR dan Pemerintah Sepakati Kerangka APBN 2027, Defisit Tetap Terjaga

Yuliasman Chaniago, Co-Founder dan Sekretaris Jenderal Indonesian Continuity and Resilience Association (InCRA), menyoroti bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini menghadapi guncangan keuangan yang bersifat struktural, bukan siklusal.

Defisit JKN terus melebar dari tahun ke tahun, rasio klaim melampaui 100%, aset cadangan menyusut, dan jutaan peserta tercatat tidak aktif.

>>> PANI Garap Proyek Perumahan dan Hotel Baru pada 2026

Selain itu, evaluasi iuran yang diwajibkan oleh regulasi tidak dijalankan selama hampir lima tahun.

>>> Prospek Saham Emiten Logam Makin Cerah Seiring Meredanya Ketidakpastian Regulasi

Kondisi ini menunjukkan bahwa amanat konstitusi tentang jaminan sosial belum sepenuhnya direalisasikan.