Prospek saham emiten pertambangan logam diperkirakan semakin cerah setelah pemerintah meredakan sejumlah ketidakpastian regulasi yang sebelumnya membebani sektor ini.

Analis BRI Danareksa Sekuritas, Andhika Audrey dan Naura Reyhan Muchlis, menyebut bahwa kebisingan regulasi yang sempat menahan laju valuasi emiten logam sepanjang semester I/2026 mulai diredam.

>>> Stres dan Makan Larut Malam Tingkatkan Risiko Gangguan Pencernaan

Dalam riset yang dipublikasikan Kamis (11/6/2026), mereka menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi antara pemerintah dan parlemen pada 8 Juni lalu menghasilkan beberapa keputusan penting.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan skema gross split tetap berlaku eksklusif untuk sektor migas, sehingga potensi penerapannya di sektor pertambangan mineral dibatalkan.

Pemerintah juga memberikan sinyal pendekatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang lebih fleksibel serta menunda rencana revisi royalti.

"Dengan ditundanya proposal-proposal yang paling memberatkan serta kuota produksi yang kini menjadi lebih suportif, kami percaya risiko regulasi bagi sektor tambang logam telah termoderasi," ujar Andhika dan Naura.

Meski demikian, masih ada satu ketidakpastian struktural yang tersisa, yaitu implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 17/2026.

Aturan tersebut mewajibkan ekspor ferroalloy, termasuk Nickel Pig Iron (NPI), disalurkan satu pintu melalui BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) mulai 1 Januari 2027.

Hingga saat ini, detail komersial seperti struktur kepemilikan barang, metodologi penetapan harga, dan mekanisme penyelesaian transaksi masih belum jelas.

Namun, produk seperti nickel matte dan intermediate High Pressure Acid Leach (HPAL) dipastikan tetap dikecualikan dari skema ini.

>>> Kemenperin: Pelemahan Rupiah Belum Tekan Industri Tekstil Nasional

BRI Danareksa merekomendasikan investor untuk mencermati saham emiten yang memiliki benteng pertahanan kuat atau terisolasi dari risiko mekanisme ekspor satu pintu PT DSI.