Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan terbuka terhadap masukan dari perguruan tinggi, khususnya mengenai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.

in1

>>> Blackout di Kawasan Industri Batamindo, Aktivitas Lumpuh dan Karyawan Dipulangkan

) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam Diskusi Konstitusi di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/6).

Ia berharap diskusi dengan perguruan tinggi dapat menemukan letak permasalahan, apakah pada UUD atau pada implementasinya.

"Di sini lah kami melihat pentingnya kerja sama dengan perguruan tinggi yang selalu berpikir objektif," kata perempuan yang akrab disapa Titi tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, evaluasi terhadap berbagai pasal dalam UUD 1945 merupakan hal yang wajar, terutama setelah perubahan empat tahap lebih dari 20 tahun lalu.

Masukan dari masyarakat kampus dinilai sangat penting.

Saat ini, MPR mencatat berbagai aspirasi masyarakat terkait UUD 1945, termasuk kehendak melakukan evaluasi menyeluruh atas hasil perubahan UUD.

Ada pula yang berpendapat UUD masih sesuai dengan kebutuhan zaman, sehingga permasalahan timbul pada implementasi, bukan pada konstitusi.

Di bidang ekonomi, Titi mengungkapkan UUD 1945 memberikan landasan hukum yang mewajibkan negara mengatur sistem perekonomian demi kemakmuran rakyat dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial.

>>> 8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir

"Undang-Undang Dasar menolak sistem ekonomi liberal-kapitalistik dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi," tuturnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) yang menyebutkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi penting dikuasai negara, serta bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.